Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pemanfaatan dana penyertaan modal negara (PMN) telah kepada 13 BUMN senilai Rp 10,49 triliun belum selesai. Hal ini terdapat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan temuan BPK itu adalah suntikan modal yang diterima 13 BUMN pada periode 2015-2016. Ada sejumlah BUMN yang belum menyelesaikan PMN-nya seperti PTDI, PT Sang Hyang Seri, PT Barata, hingga PTPN X.
"Itu PMN tahun 2015-2016 ya tahun berjalan makannya ada laporan di BPK Sang Hyang Seri belum, PTDI kami kebut sekarang, PT Barata, PTPN X ini lagi tangani dikebut satu per satu. Kami pilah mana yang belum selesai PTPN pabrik belum selesai," katanya dalam acara Ngopi BUMN di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memastikan pihaknya akan mendorong 13 BUMN tersebut untuk segera menyelesaikan penggunaan modal dari negara tersebut.
"Setahun ini dikejar, selesai 2024 paling lama untuk 13 (BUMN) itu," terangnya.
Mengutip CNBC Indonesia, BPK menemukan masalah pemanfaatan dana penyertaan modal negara (PMN) yang telah dikucurkan pemerintah terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ini termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022.
Ketua BPK Isma Yatun mengatakan, dari hasil pemeriksaan pengelolaan PMN di BUMN ini telah ditemukan indikasi tak terselesaikannya pengerjaan proyek-proyek dari PMN yang telah disetorkan pemerintah senilai Rp 10,49 triliun terhadap 13 BUMN.
Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN pada periode 2020-semester I-2022, termasuk atas dana PMN tahun-tahun sebelumnya yang belum terserap 100%.
(ada/ara)