Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memiliki dua anggota dewan komisioner yang baru. Hal itu sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau yang biasa disebut omnibus keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK akan memiliki 2 anggota dewan komisioner baru pada Agustus mendatang.
"Dengan adanya P2SK memang amanah yang diberi OJK semakin luas. Dua ADK baru akan hadir sebentar lagi dan mungkin pertengahan Agustus segera hadir," katanya di Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis (22/6/2023) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Intip Strategi OJK Cegah Pinjol Ilegal |
Dikutip dari laman Setkab, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK telah melaporkan hasil seleksi calon anggota dewan komisioner OJK untuk dua jabatan baru kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun dua jabatan baru itu yakni, pertama, kepala eksekutif (KE) pengawas lembaga pembiayaan perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK. Kedua, kepala eksekutif (KE) pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital dan aset kripto sekaligus merangkap anggota DK OJK.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa proses seleksi telah berjalan sejak tanggal 29 Maret 2023 lalu yang dimulai dengan pembukaan pendaftaran calon secara terbuka. Dari 1.345 orang yang mendaftar, sebanyak 118 orang memenuhi persyaratan untuk mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga terpilih delapan orang calon untuk mengikuti seleksi akhir yaitu wawancara.
"Kemudian seleksi tahap keempat yang terakhir dari delapan orang kami memilih dan merekomendasikan enam nama kepada Bapak Presiden," jelasnya dalam keterangan yang diterbitkan 30 Mei 2023.
Keenam nama calon yang direkomendasikan oleh pansel kepada Presiden yaitu Agusman, Adi Budiarso, Budi Santoso, Hasan Fawzi, Erwin Haryono, dan Mardianto Eddiwan Danusaputro.
Selanjutnya, kata Sri Mulyani, Presiden akan memilih empat nama yang diserahkan kepada DPR untuk dilakukan fit and proper test dalam jangka waktu maksimal 45 hari.
"Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023," kata Sri Mulyani.
Tonton juga Video: Pansel Serahkan 6 Nama Calon Dewan Komisioner OJK ke Jokowi