Luhut Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Luhut Tegaskan Ekspor Pasir Laut Masih Dilarang

Aulia Damayanti - detikFinance
Jumat, 23 Jun 2023 21:30 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons kabar soal terbitnya kebijakan ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi dari Singapura. Ia menegaskan saat ini kebijakan ekspor pasir belum dilakukan.

Kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

"Baca baik-baik, belum ada itu bicara ekspor. Nggak ada urusannya ke situ, baca PP nya baik-baik," tegasnya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Luhut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ekspor pasir masih dilarang. Jika nantinya ada ekspor, Luhut mengatakan prosesnya akan ketat salah satunya perlu adanya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai hari ini Permendag kan masih melarang ekspor, satu. Kedua, kalau ekspor dilakukan itu adalah pendalaman alur. Jadi, sendimennya itu yang digunakan, dan itu diaudit BPKP," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Luhut juga mengatakan saat ini aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, masih memproritaskan untuk mengatur reklamasi di dalam negeri.

"Sekarang kita prioritaskan reklamasi di tempat kita sendiri. Di mana itu ekspor? Belum ada," kata Luhut.

Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menegaskan kebijakan ini dibuat pemerintah tidak untuk memuluskan investasi Singapura. Malahan menurutnya tidak ada hubungannya.

"Nggak ada hubungannya," tegas Jokowi usai menghadiri Rakornas Wasin di Kantor BPKP, bilangan Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023).

Jokowi melanjutkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut dibuat untuk membersihkan pasir sedimentasi yang mengganggu pelayaran dan juga pelestarian terumbu karang.

"Ini sebetulnya yang di dalam Perpres itu adalah pasir sedimen ya. Pasir sedimen yang mengganggu pelayaran, yang mengganggu juga terumbu karang," sebut Jokowi.

Sebelumnya lagi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga membantah kebijakan ekspor pasir untuk memuluskan investasi Singapura ke Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur.

"Nggak ada lah ke situ," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023) yang lalu.

Trenggono menegaskan, dalam PP tersebut sudah menerangkan bahwa ekspor pasir laut dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Jadi, ekspor pasir dilakukan apa bila sudah sesuai aturan yang berlaku.


Hide Ads