Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons kabar soal terbitnya kebijakan ekspor pasir laut untuk memuluskan investasi dari Singapura. Ia menegaskan saat ini kebijakan ekspor pasir belum dilakukan.
Kebijakan ekspor pasir laut hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
"Baca baik-baik, belum ada itu bicara ekspor. Nggak ada urusannya ke situ, baca PP nya baik-baik," tegasnya ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Luhut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ekspor pasir masih dilarang. Jika nantinya ada ekspor, Luhut mengatakan prosesnya akan ketat salah satunya perlu adanya audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sampai hari ini Permendag kan masih melarang ekspor, satu. Kedua, kalau ekspor dilakukan itu adalah pendalaman alur. Jadi, sendimennya itu yang digunakan, dan itu diaudit BPKP," jelasnya.
Luhut juga mengatakan saat ini aturan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, masih memproritaskan untuk mengatur reklamasi di dalam negeri.
"Sekarang kita prioritaskan reklamasi di tempat kita sendiri. Di mana itu ekspor? Belum ada," kata Luhut.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik