Cuti Idul Adha Karyawan Swasta Pangkas Jatah Tahunan, PNS Mah Bebas...

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 26 Jun 2023 10:54 WIB
Cuti Bersama Libur Idul Adha/Foto: detikcom/Dikhy Sasra
Jakarta -

Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Adha pada 28 dan 30 Juni 2023. Bila dilihat harinya, minggu ini para pekerja kemungkinan bisa menikmati libur panjang Idul Adha selama 5 hari.

Sebab cuti bersama sendiri diberikan mulai hari Rabu 28 Juni dan Jumat 30 Juni, sedangkan pada hari Kamis 29 Juni merupakan libur nasional Idul Adha. Sementara itu, di tanggal 1 dan 2 Juli kebetulan adalah hari Sabtu dan Minggu yang memang merupakan hari libur.

Di luar itu, pemerintah sendiri telah memastikan cuti bersama Idul Adha 2023 yang diberikan untuk para abdi negara, termasuk PNS, tidak akan mengurangi hak cuti mereka. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) 24 tahun 2022 tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," tulis beleid tersebut.

Bahkan, dalam beleid yang sama pun disebutkan PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya justru ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sayangnya, ketentuan ini berbeda untuk para pegawai swasta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama bagi pegawai swasta sifatnya fakultatif alias tidak wajib.

Ida menekankan kesepakatan cuti bersama untuk pegawai swasta ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

"Karena yang disepakati adalah cuti bersama maka sebenarnya yang saya sampaikan tadi, pelaksanaan cuti bersama itu sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai kesepakatan pekerja atau buruh dengan pertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," ungkap Ida dalam keterangan pers virtual, Kamis (22/6/2023) lalu.

Menurutnya, perusahaan bisa saja meminta pekerjanya untuk tetap bekerja saat cuti bersama. Namun, dia menegaskan harus ada kesepakatan antara pekerjanya.

"Jadi perusahaan jika memang membutuhkan terus beroperasi maka dia akan meminta pekerjanya untuk bekerja. Tentu case ini berdasarkan kesepakatan perusahaan dan pekerja," ungkap Ida.

Ida melanjutkan pekerja yang mendapatkan cuti saat momen cuti bersama hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara itu, bagi pekerja yang tetap bekerja saat momen cuti bersama cuti tahunannya tidak berkurang dan harus diberikan pembayaran upah seperti hari kerja biasa.

"Pekerja atau buruh yang laksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak cuti tahunan. Kemudian pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," papar Ida.

Simak juga Video 'Menaker Ingatkan Cuti Bersama Idul Adha Kurangi Hak Cuti Tahunan':






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork