Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha, Cek Waktu dan Lokasinya!

Angkutan Barang Dibatasi Selama Libur Idul Adha, Cek Waktu dan Lokasinya!

Ilyas Fadilah - detikFinance
Rabu, 28 Jun 2023 13:15 WIB
Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023). Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri sepakat membatasi operasional angkutan barang selama Cuti Bersama Idul Adha pada 28-30 Juni 2023.
Sejumlah truk melintasi jalan Tol Jakarta Cikampek, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (26/6/2023)/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Pada periode libur panjang Idul Adha 1444 H, Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menyepakati pengaturan lalu lintas. Kesepakatan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4583 Tahun 2023, SKB/89/VI/2023, tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk sebagai salah satu Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) siap untuk mendukung pemberlakuan rekayasa lalu lintas dengan menempatkan petugas dan menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen. Pol. Aan Suhanan menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan pada ruas jalan tol dan ruas jalan non tol yang berlaku mulai Selasa dan Rabu (27-28 Juni 2023) dan Minggu, 2 Juli 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk ruas jalan tol akan diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, dan Tol Cikampek-Palimanan.

"Sementara itu untuk ruas jalan non tol akan diberlakukan di wilayah DKI-Jawa Barat yaitu dari Jakarta, Bekasi, Cikampek, Pamanukan hingga Cirebon serta wilayah Jawa Barat mulai dari Cikampek, Purwakarta, Cikalong, Padalarang dan Cileunyi," ujar Aan dalam keterangan tertulis, Rabu (28/6/2023).

ADVERTISEMENT

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang:

1. Selasa, 27 Juni 2023, pukul 16.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB
2. Rabu, 28 Juni 2023, pukul 06.00 WIB s.d pukul 13.00 WIB
3. Minggu, 2 Juli 2023, pukul 14.00 WIB s.d pukul 24.00 WIB

"Meskipun secara jadwal telah diatur untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas yang tinggi pada periode libur Idul Adha 1444 H mendatang, pengaturan lalu lintas tetap akan diberlakukan secara situasional dengan mempertimbangkan dinamisnya kondisi di lapangan. Hal ini termasuk pemberlakuan rekayasa lalu lintas yang juga berpotensi untuk dilakukan, salah satunya yaitu contraflow," imbuh Aan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan kriteria kendaraan berat yang diatur pengoperasiannya, yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 Kg, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih.

Lalu kendaraan dengan kereta tempelan dan kereta gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, kendaraan pengangkut bahan tambang serta kendaraan pengangkut bahan bangunan.

"Pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, kendaraan hantaran uang, kendaraan pengangkut hewan ternak, kendaraan pengangkut pupuk, kendaraan pengangkut pakan ternak serta kendaraan pengangkut bahan makanan pokok," tambah Hendro.

Sementara itu Direktur Operasi Jasa Marga Fitri Wiyanti mengatakan, Jasa Marga menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan layanan di sepanjang jalur, gerbang tol maupun rest area jalan tol. Misalnya penambahan sarana, prasarana, armada operasional hingga petugas di lapangan, termasuk penerapan teknologi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pengguna jalan.

"Kami juga akan mendukung dengan memastikan keberfungsian peralatan tol di gardu serta menambah jumlah petugas dan mobile reader untuk menambah kapasitas transaksi di gerbang tol utama," tutup Fitri.

(ara/ara)

Hide Ads