Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut status pandemi COVID-19 di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja (APPBI), Alphonzus Widjaja mengapresiasi keputusan tersebut. Ini menunjukkan aktivis kehidupan kembali normal, dan diharapkan dapat mendorong pemulihan perekonomian secara lebih cepat.
Meski saat ini tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan sudah 100%, ia memprediksi jumlahnya akan terus meningkat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan telah dicabutnya status pandemi COVID -19 maka diperkirakan tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan akan lebih meningkat lagi," kata Alphonzus saat dihubungi detikcom, Rabu (28/6/2023).
Peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan akan mendorong peningkatan okupansi menjadi sekitar 80%-90% setelah sebelumnya selama pandemi COVID-19 hanya berkisar 70%. Dicabutnya status pandemi juga diharapkan tidak serta merta menghentikan berbagai upaya dan berbagai program untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akibat COVID-19.
"karena dampak berat COVID - 19 yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun masih menjadi beban sebagian pelaku usaha," lanjut Alphonzus.
Pemerintah juga diharapkan tetap memberikan perhatian atas berbagai program pemulihan perekonomian sampai dengan beberapa waktu kedepan. Sebelumnya, Jokowi juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19. Penetapan bencana nonalam penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional juga dicabut lewat keppres itu.
Melalui aturan itu, Jokowi juga mencabut tiga keppres tentang penanganan pandemi COVID-19. Keppres pertama yang dicabut adalah Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
(hns/hns)