Jokowi Beri Tunjangan buat Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Ini Rinciannya

Jokowi Beri Tunjangan buat Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM, Ini Rinciannya

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 29 Jun 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi.Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan tunjangan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan HAM. Kebijakan itu dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 42 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Pasal 3A ayat 1 Perpres 42 menyatakan Hakim Ad Hoc termasuk Hakim Ad Hoc Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian ayat 2 menyatakan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM diberikan tunjangan.

Besaran tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM sebagai berikut:

(1) Pengadilan HAM Tingkat Pertama sebesar Rp 24.000.000

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Pengadilan HAM Tingkat Banding sebesar Rp 29.280.000

(3) Pengadilan HAM Tingkat Kasasi sebesar Rp 35 722.000

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada pasal 2 mengatur tentang hak keuangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM yang dilantik sebelum Perpres 42 berlaku. Hakim Ad Hoc tersebut tetap mendapatkan hak keuangan sesuai ketentuan pada Perpres 42.

Aturan tunjangan ini ditandatangani Jokowi pada 19 Juni 2023, dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

(hns/hns)

Hide Ads