BPK Ajukan Judicial Review 4 UU

BPK Ajukan Judicial Review 4 UU

- detikFinance
Kamis, 21 Sep 2006 15:20 WIB
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengajukan judicial review empat UU yakni UU BUMN, UU Perseroan Terbatas, UU Yayasan dan UU Pasar Modal terhadap UU No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh BPK.Namun judicial review itu baru akan dilakukan setelah UU BPK yang saat ini dibahas oleh DPR selesai."Kita sedang siap-siap untuk ajukan judicial review untuk beberapa UU seperti UU PT, Yayasan, BUMN, dan Pasar Modal," kata anggota BPK Baharuddin Aritonang, dalam acara sosialisasi dengan BPK di Hotel Peninsula, Jalan S Parman, Jakarta, Kamis (21/9/2006).Rencana pengajuan judicial review ini untuk memperjelas pelaksanaan audit terhadap empat obyek itu. Berdasarkan keempat UU tersebut, pemeriksaan (audit) terhadap lembaga memang dilakukan oleh kantor akuntan publik (KAP).Padahal, ungkap Baharuddin, berdasarkan UU No 15 tahun 2004, hasil pemeriksaan yang telah diaudit KAP harus dilaporkan juga ke BPK untuk dilakukan evaluasi.Sayangnya, selama ini ada beberapa lembaga BUMN yang keberatan untuk dilakukan audit ulang oleh BPK."Di UU No 15 2004 ketika sudah diaudit harus dilaporkan ke BPK tapi sebenarnya kalau BPK menganggap perlu diaudit ya boleh saja, jadi bisa audit ulang," tukas Baharuddin.Menurut Baharuddin, audit ulang yang dilakukan BPK tersebut dapat saja dilakukan dari awal atau mengambil hasil audit general yang telah dilakukan KAP untuk tujuan tertentu."Contohnya untuk kasus BNI, kita lakukan audit dengan tujuan tertentu yaitu hanya mengambil soal kreditnya saja, jadi tidak general audit," kata Baharuddin. (ir/)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads