Belum lama ini kasus penipuan yang menggunakan skema ponzi marak terjadi. Modus yang digunakan juga beragam. Paling baru adalah tawaran platform Jombingo yang mengaku sebagai e-commerce dan memberikan harga yang murah untuk para membernya.
Tak hanya Jombingo, ada juga tawaran bekerja freelance dengan mengerjakan like dan subscribe akun media sosial. Sebetulnya, apa itu skema ponzi?
Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menjelaskan, skema ponzi merupakan modus penipuan investasi atau perdagangan di mana para investornya cenderung mendapatkan bonus lewat penambahan keanggotaan baru, atau menyetorkan sejumlah uang secara terus-menerus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disebut juga skema piramida atau money game. Anggota yang baru bergabung harus mencari anggota lainnya. Semakin banyak pengikut, dia akan mendapatkan bonus, bukan berdasarkan banyaknya produk," kata Bhima kepada detikcom, Senin (3/7/2023).
Secara mendasar, baik skema ponzi maupun skema piramida menggunakan dana investor baru untuk membayar kepada investor yang sudah ada lebih dulu, atau bisa disebut juga 'gali lubang-tutup lubang'.Dalam beberapa kasus, bagi mereka yang sudah lama mendaftar atau terlibat akan diuntungkan. Sementara, mereka yang baru terlibat banyak yang menjadi korban, apalagi kalau tak ada rekrutmen baru.
Bhima mengatakan, skema ini telah lama ada. Seiring berkembangnya jaman, skema ini juga ikut berkembang dengan modus yang semakin bervariasi mulai dari tawaran investasi dengan imbal hasil besar dan instan hingga tawaran pekerjaan.
"Begitu dia (investor) nyetor uang, katakanlah Rp 50 juta, dia berharap dapat Rp 70 juta. Tapi begitu Rp 70 juta disetor, ketika skema gagal, dia tak akan mendapat apapun," ujarnya.
Skema ini pun berbeda dengan Multi Level Marketing (MLM), di mana MLM biasanya menawarkan bonus dalam bentuk penjualan produk dan memperoleh izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya suatu investasi atau perdagangan patut dicurigai bila menawarkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak logis.
Seperti halnya salah satu kasus terbaru di Tanah Air yakni tawaran pekerjaan paruh waktu freelance like and subscribe akun media sosial. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan dalam bentuk deposito. Semakin tinggi level yang berhasil dicapai dan semakin banyak uang yang ditanam, semakin besar return yang dijanjikan.
Sementara itu dilansir dari laman resmi OJK, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Biasanya, investasi bodong dengan skema ponzi ini akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Dalam sejarahnya, skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi pada tahun 1920 silam. Dengan menggunakan skema 'gali lubang-tutup lubang' ini, ia mengiming-imingi balik modal dan keuntungan hingga 50% kepada para investornya dalam waktu 45 hari.
Sesuai janjinya, Ponzi melimpahkan keuntungan kepada para investor pertamanya itu. Seiring waktu, investasi itu menarik lebih banyak orang. Manipulasi dengan skemanya itu mendatangkan keuntungan luar biasa. Ponzi disebutkan bisa mengantongi US$ 250 ribu per hari.
Simak juga Video 'Polisi Tahan 3 Tersangka Baru Investasi Bodong Viral Blast Global':