Apa Itu Skema Ponzi yang Dipakai Rihana-Rihani hingga Rugikan Korban Rp 35 M?

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 04 Jul 2023 18:09 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Si kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan jual-beli iPhone yang rugikan korban Rp 35 miliar akhirnya ditangkap. Polisi menduga si kembar menipu menggunakan skema Ponzi.

"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).

Melansir dari laman resmi OJK, skema ponzi adalah modus investasi palsu dengan memberikan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya. Biasanya, investasi bodong dengan skema ponzi ini akan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Skema ini dicetuskan oleh Charles Ponzi dari Italia, yang kemudian menjadi terkenal pada tahun 1920. Kemudian praktik penipuan dengan skema Ponzi ini sendiri mulai sudah banyak terjadi di Indonesia sejak tahun 1990-an.

Ciri-ciri dari skema ponzi sendiri biasanya berupa:

- Menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko;
- Proses bisnis investasi yang tidak jelas;
- Produk investasi biasanya milik luar negeri;
- Staf Penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang;
- Pada saat investor ingin menarik investasi malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi;
- Mengundang calon investor dengan menggunakan tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur; serta
- Pengembalian macet di tengah-tengah.

Sementara itu, berdasarkan catatan detikcom Pengamat ekonomi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira pernah menjelaskan skema ponzi merupakan modus penipuan investasi atau perdagangan di mana para investornya cenderung mendapatkan bonus lewat penambahan keanggotaan baru, atau menyetorkan sejumlah uang secara terus-menerus.

"Disebut juga skema piramida atau money game. Anggota yang baru bergabung harus mencari anggota lainnya. Semakin banyak pengikut, dia akan mendapatkan bonus, bukan berdasarkan banyaknya produk," kata Bhima.

Secara mendasar, baik skema ponzi maupun skema piramida menggunakan dana investor baru untuk membayar kepada investor yang sudah ada lebih dulu, atau bisa disebut juga 'gali lubang-tutup lubang'.Dalam beberapa kasus, bagi mereka yang sudah lama mendaftar atau terlibat akan diuntungkan. Sementara, mereka yang baru terlibat banyak yang menjadi korban, apalagi kalau tak ada rekrutmen baru.

Bhima mengatakan, skema ini telah lama ada. Seiring berkembangnya jaman, skema ini juga ikut berkembang dengan modus yang semakin bervariasi mulai dari tawaran investasi dengan imbal hasil besar dan instan hingga tawaran pekerjaan.

"Begitu dia (investor) nyetor uang, katakanlah Rp 50 juta, dia berharap dapat Rp 70 juta. Tapi begitu Rp 70 juta disetor, ketika skema gagal, dia tak akan mendapat apapun," ujarnya.

Skema ini pun berbeda dengan Multi Level Marketing (MLM), di mana MLM biasanya menawarkan bonus dalam bentuk penjualan produk dan memperoleh izin resmi dari pemerintah. Oleh karena itu, menurutnya suatu investasi atau perdagangan patut dicurigai bila menawarkan keuntungan dengan cara-cara yang tidak logis.

Seperti halnya salah satu kasus terbaru di Tanah Air yakni tawaran pekerjaan paruh waktu freelance like and subscribe akun media sosial. Peserta diwajibkan membayar biaya kepesertaan dalam bentuk deposito. Semakin tinggi level yang berhasil dicapai dan semakin banyak uang yang ditanam, semakin besar return yang dijanjikan.




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork