Kasus investasi bodong berkedok koperasi kerap memakan korban. Padahal, statusnya koperasi simpan pinjam (KSP), namun menjalankan investasi tertentu tanpa izin.
Menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki kasus seperti itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga dalam penyelesaiannya dilakukan koordinasi bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menemukan solusi jangka pendek untuk mengganti uang nasabah yang terdampak.
"Saat ini tidak ada solusi jangka pendek untuk menalangi uang mereka yang dirampok oleh pengurus koperasi. Pemerintah tidak ada skema itu," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabh (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu pemerintah saat ini terus mendorong penyelesaiannya lewat proses hukum pidananya. Dari sana akan dilakukan penyitaan aset-aset para pelaku yang kemudian akan dijual untuk memenuhi kebutuhan penggantian uang anggota KSP yang terdampak.
"Itu skema yang harus dilakukan sekarang ini. Karena itu kita terus mengontrol proses hukum di kejaksaan, kepolisian, pengadilan," ujarnya.
Sementara untuk solusi jangka panjangnya, pemerintah saat ini tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Koperasi. Saat ini, tahapannya sudah masuk ke harmonisasi. Harapannya dengan diterbitkannya aturan baru ini, dapat membantu memperbaiki tata kelola KSP khususnya dalam hal pengawasan. Tidak ada lagi koperasi yang diawasi oleh anggotanya sendiri.
"Karena itu nanti direvisi UU Koperasi untuk koperasi simpan pinjam yang menengah dan besar, kita usulkan ada otoritas pengawas koperasi. Tidak lagi bisa dilakukan oleh pengurus. Pengawasan di dalam, itu dulu banyak pengawasnya dibentuk asal-asalan. Nah ini nggak boleh lagi," ujarnya.
Teten juga menambahkan, pihaknya telah membentuk aturan-aturan yang cukup ketat sebagai bahan pembaruan UU Koperasi tersebut. Harapannya, UU ini akan segera rampung dalam waktu dekat dan bisa menjadi solusi jangka panjang bagi industri koperasi di Indonesia.
Sebagai tambahan informasi, saat ini pemerintah telah menyelesaikan kerugian masyarakat akibat delapan koperasi sebwsar Rp 26 triliun. Delapan Koperasi tersebut terdiri dari KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Prascico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Sayangnya, jumlah kewajiban yang harus dibayar sebesar Rp 26 triliun, namun baru terbayar Rp 3,4 triliun. Teten menjelaskan, kendala yang dimaksud mencakup penjualan aset, pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan. Hal itu membuat likuidasi aset menjadi sulit.
"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).
Simak juga Video 'Hati-hati Aplikasi Investasi Bodong Berkedok Elon Musk: