Digugat Anggota Koperasi Rp 7,4 M, Menkop: Kita Hadapi!

Digugat Anggota Koperasi Rp 7,4 M, Menkop: Kita Hadapi!

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 05 Jul 2023 15:51 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UMKM) Teten Masduki
Menkop UKM Teten Masduki.Foto: Aulia Damayanti/detikcom

Dalam petiumnya, para penggugat ini menuduh Teten dan OJK tidak melakukan pengawasan terhadap koperasi, di mana keduanya dinilai tidak berupaya mencegah dan menangani masalah Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.

"Melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan memberikan pengawasan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk dibubarkan pada saat tidak menyelenggarakan Rapat Anggota selama 3 tahun berturut-turut dan pada saat tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, mengikuti ketentuan prinsip kesehatan dan prinsip kehati hatian agar kegiatan koperasi menjadi sehat," bunyi penggalan petitum, dikutip dari gugatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan tersebut juga menyebut, para penggugat tidak dapat mencairkan sejumlah sertifikat simpanan berjangka yang telah jatuh tempo dan belum para penggugat terima sebesar Rp 7,44 miliar. Selain itu, para penggugat juga mengklaim adanya imbal jasa yang belum para penggugat terima sejak bulan Mei 2020 sebesar Rp 205,31 juta.

"Menimbulkan kerugian materiil bagi para penggugat yang tidak dapat mencairkan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, Sertifikat Simpanan Berjangka III, Sertifikat Simpanan Berjangka IV & Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo yang belum Para Penggugat terima sebesar Rp 7,44 miliar," lanjutan bunyi petitum dalam gugatan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagai tambahan informasi, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama merupakan dua di antara delapan koperasi bermasalah yang disebut oleh Teten menimbulkan kerugian hingga Rp 26 triliun.


(hns/hns)

Hide Ads