Jakarta -
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki digugat Rp 7,4 miliar anggota koperasi simpan pinjam (KSP) Pracico Inti Sejahtera serta KSP dan Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Atas kondisi ini, Teten tak berkomentar banyak. Namun ia menegaskan, dirinya siap untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Kita hadapi!," kata Teten saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 29 Mei 2023 kemarin dengan nomor perkara 334/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst oleh Mimy Mariana Yaslim, Lucie Shirley Assa, dan Yanthi Dahlia Hoesin.
Sekedar informasi, gugatan yang sama juga pernah dilayangkan oleh penggugat pada 17 Februari 2023 dengan nomor perkara berbeda. Gugatan ini masuk ke dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Para penggungat pun menunjuk Yeremia Bobby Kailimang sebagai pengacara.
Tidak hanya Teten, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihak Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera, dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
Simak juga Video 'Menkop UKM Sebut Tahun 2030 Lapangan Pekerjaan Berubah Signifikan!':
[Gambas:Video 20detik]
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Dalam petiumnya, para penggugat ini menuduh Teten dan OJK tidak melakukan pengawasan terhadap koperasi, di mana keduanya dinilai tidak berupaya mencegah dan menangani masalah Koperasi Simpan Pinjam Pracico Inti Sejahtera dan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah Pracico Inti Utama.
"Melakukan pembiaran dan tidak melakukan tindakan memberikan pengawasan kepada Tergugat III dan Tergugat IV untuk dibubarkan pada saat tidak menyelenggarakan Rapat Anggota selama 3 tahun berturut-turut dan pada saat tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, mengikuti ketentuan prinsip kesehatan dan prinsip kehati hatian agar kegiatan koperasi menjadi sehat," bunyi penggalan petitum, dikutip dari gugatan tersebut.
Gugatan tersebut juga menyebut, para penggugat tidak dapat mencairkan sejumlah sertifikat simpanan berjangka yang telah jatuh tempo dan belum para penggugat terima sebesar Rp 7,44 miliar. Selain itu, para penggugat juga mengklaim adanya imbal jasa yang belum para penggugat terima sejak bulan Mei 2020 sebesar Rp 205,31 juta.
"Menimbulkan kerugian materiil bagi para penggugat yang tidak dapat mencairkan Sertifikat Simpanan Berjangka I, Sertifikat Simpanan Berjangka II, Sertifikat Simpanan Berjangka III, Sertifikat Simpanan Berjangka IV & Sertifikat Simpanan Berjangka V yang telah jatuh tempo yang belum Para Penggugat terima sebesar Rp 7,44 miliar," lanjutan bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Sebagai tambahan informasi, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSPPS Pracico Inti Utama merupakan dua di antara delapan koperasi bermasalah yang disebut oleh Teten menimbulkan kerugian hingga Rp 26 triliun.