Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru soal pengenaan pajak atas natura yang berlaku mulai 1 Juli 2023. Dengan begitu beberapa barang/fasilitas/kenikmatan dari kantor yang telah ditetapkan akan menjadi objek pajak penghasilan (PPh).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk uang maupun natura dan/atau kenikmatan, serta untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak," tulis pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam lampiran beleid itu, diketahui beberapa fasilitas kantor yang nilainya dibatasi dan selisihnya menjadi objek pajak. Pertama, bingkisan yang diterima pekerja selain dalam rangka hari raya keagamaan bernilai lebih dari Rp 3 juta.
Kedua, fasilitas olah raga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olah raga otomotif menjadi objek pajak. Selain itu, semua jenis olah raga juga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari Rp 1,5 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu tahun pajak.
Ketiga, fasilitas dari kantor yang kena pajak yakni tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual) antara lain apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan.
Keempat, fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan Rp 100 juta tiap bulan dari pemberi kerja.
Kupon Makan Rp 2 Juta Lebih Juga Kena Pajak
Kupon makanan dan/atau minuman juga menjadi objek pajak jika nilainya melebihi Rp 2 juta untuk setiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan. Kupon yang dimaksud ini merupakan alat transaksi bukan uang yang dapat ditukarkan pekerja dengan makanan dan/atau minuman.
"Nilai kupon dikecualikan dari objek pajak Pajak Penghasilan sepanjang tidak melebihi Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan," tulis Pasal 5 ayat (4) PMK Nomor 66 Tahun 2023.
Kupon makanan/minuman biasanya diberikan pemberi kerja untuk pembelian makanan/minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, transportasi dan dinas luar lainnya.
Contohnya, PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh pegawainya di kantor. Pegawai A yang bekerja di bidang pemasaran tidak dapat memanfaatkan pemberian tersebut karena waktu kerjanya selalu berada di luar kantor.
Oleh karena itu, A mendapatkan kupon makanan/minuman. Misalnya nilainya Rp 2,5 juta/bulan atau melebihi batasan yang ditetapkan Rp 2 juta/bulan, maka selisih biaya tersebut menjadi objek PPh yang akan dikenakan ke A.
"Selisih lebih dari nilai kupon yang sebenarnya setelah dikurangi nilai (batasan) merupakan objek Pajak Penghasilan," jelas aturan tersebut.
(aid/das)