Daftar Gaji Polisi Terbaru 2023 Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Daftar Gaji Polisi Terbaru 2023 Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Bayu Ardi Isnanto - detikFinance
Kamis, 06 Jul 2023 17:12 WIB
Polisi Republik Indonesia.
Foto: Visual Karsa/ Unsplash
Jakarta -

Daftar Gaji Polisi Terbaru 2023 Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

(Berikut ini daftar gaji polisi dan tunjangannya pada tahun 2023. Gaji terbesar Rp 5 juta, tunjangannya sampai Rp 43 juta.)

Sebagai aparat negara, gaji polisi ditanggung melalui dana APBN. Besaran gajinya ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya, gaji polisi akan naik pada tahun 2024. Pada tahun 2023 ini, gaji polisi masih mengikuti penetapan gaji pada 2019 lalu.

Selain gaji, polisi juga menerima tunjangan kinerja (tukin). Tukin polisi pada tahun 2023 ini masih mengacu pada aturan tukin pada tahun 2018. Di bawah ini akan kita ulas secara rinci besaran gaji polisi dan tunjangan kinerjanya di tahun 2023.

ADVERTISEMENT

Rincian Gaji Polisi Terbaru 2023

Dasar pemberian gaji polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019. Gaji diberikan berdasarkan pangkat (golongan) dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut ini adalah rentang gaji dari masa kerja terendah sampai tertinggi. Masa kerja terendah yaitu 0 tahun. Masa kerja tertinggi untuk Golongan I adalah 28 tahun, sedangkan untuk Golongan II hingga IV adalah 32 tahun.

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada) = Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100
  • Bhayangkara Satu (Bharatu) = Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka) = Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda) = Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu) = Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol) = Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda) = Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu) = Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200
  • Brigadir Polisi (Brigpol) = Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka) = Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) = Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) = Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda) = Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu) = Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP) = Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol) = Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) = Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) = Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) = Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) = Rp 3.393.400 - Rp 5.576.500
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen) = Rp 5.079.300 - Rp 5.750.900
  • Jenderal Polisi = Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Rincian Tunjangan Kinerja Polisi Terbaru 2023

Dasar pemberian tunjangan kinerja polisi tahun 2023 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018.

Tunjangan ini diberikan berdasarkan kelas jabatan yang diemban. Berikut rinciannya dari yang terendah hingga tertinggi:

  • Kelas jabatan 1 = Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2 = Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3 = Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4 = Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5 = Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6 = Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7 = Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8 = Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9 = Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10 = Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11 = Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12 = Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13 = Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14 = Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15 = Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16 = Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17 = Rp 29.085.000
  • Wakapolri = Rp 34.902.000

Lalu berapa tunjangan untuk Kapolri sebagai pejabat tertinggi di lingkungan Polri?

Tunjangan untuk Kapolri diatur khusus pada Pasal 6 pada peraturan yang sama. Isinya yaitu Kapolri mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17.

Dari rincian di atas, kelas jabatan 17 mendapatkan tunjangan 29.085.000 per bulan. Maka Kapolri mendapatkan 150 persen dari jumlah tersebut, yaitu Rp 43.627.500

Nah, itulah tadi daftar lengkap gaji polisi selama tahun 2023 dengan nilai kisaran Rp 1,6 juta sampai Rp 5,9 juta. Selain itu ada tunjangan yang nilainya di kisaran Rp 1,9 juta sampai Rp 43 juta.




(bai/inf)

Hide Ads