Kementerian Perdagangan masih menemukan sejumlah pedagang nakal yang nekat menjual produk Minyakita via TikTok. Padahal, penjualan produk minyak goreng subsidi ini secara online telah dilarang.
Kabar ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Isy mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan men-take down atau menurunkan produk-produk tersebut dari TikTok maupun e-commerce lainnya.
Sejalan dengan itu, pihaknya akan melakukan berkomunikasi dengan manajemen TikTok agar produk-produk tersebut segera diturunkan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEa).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akan kita patroli terus kok. Kalau ada langsung kita take down nanti. Kita juga komunikasikan dengan iDea untuk take down. Patuh mereka," katanya, saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (6/7/2023).
Modus Para Pedagang 'Nakal'
Isy mengatakan, dirinya menemukan fakta bahwa para pedagang ini berupaya 'mengakali' penjualan produk Minyakita lewat modifikasi kata kunci atau keyword. Akibatnya, barang dagangan tersebut pun tak terdeteksi secara langsung sebagai Minyakita.
"Masalahnya keywordnya Minyakita dituliskan double 'm'," katanya.
Memperkuat pernyataan tersebut, detikcom pun mencoba menelusuri langsung lewat aplikasi TikTok, Kamis (6/7/2023). Terlihat produk Minyakita masih cukup mudah ditemui. Walau demikian, produk tidak dapat ditemukan dengan menggunakan kata pencarian 'minyakita'.
Sejumlah pedagang ternyata memang memodifikasi keyword agar produk tersebut tak dapat terdeteksi sepenuhnya. Lewat kolom pencarian, produk bisa dicari dengan mencoba kata lain, salah satunya 'minyak kitta'. Ada juga pedagang yang menggunakan nama produk 'minyaaakkk goreng kita', serta ada juga yang diberi nama 'minyak kitaa'.
Produk-produk ini pun tersedia dalam bentuk kemasan yang beragam, mulai dari kemasan botol 1 liter, pouch plastik 2 liter, hingga 1 dus karton isi 12. Salah satunya, ada pedagang yang menjual versi kemasan botol 1 liter seharga Rp 14.500.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat.
Pedoman ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng rakyat di masyarakat. Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara online. Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.
Lihat juga Video 'Minyakita Langka, Mendag Zulhas: Terlalu Sukses':