Jam Ngantor di Jakarta Mau Dibagi Dua, Ini Kritik Pengusaha Mal

Jam Ngantor di Jakarta Mau Dibagi Dua, Ini Kritik Pengusaha Mal

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Sabtu, 08 Jul 2023 13:16 WIB
Pengunjung melintas di Pondok Indah Mall, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).  Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebutkan para pelaku usaha mulai menaikan biaya sewa mal dan service charge sekitar 5-10 persen mulai awal 2023 setelah selama hampir tiga tahun tidak ada kenaikan akibat lesunya perekonomian selama pandemi COVID-19.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membagi dua jam kantor menjadi pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB. Hal ini dilakukan sebagai salah satu solusi dalam memecahkan masalah kemacetan yang terjadi di Ibu Kota.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pembagian jam masuk kantor di DKI Jakarta ini akan membuat dunia usaha menjadi semakin tidak efisien.

Sebab menurutnya berbagai kegiatan/aktifitas perkantoran tidak berdiri sendiri tapi dilakukan bersama antara satu divisi dengan divisi lainnya. Sehingga pembagian jam masuk kantor ini malah akan memperpanjang waktu kerja atau berbagai aktifitas perkantoran lainnya akibat adanya perbedaan jam kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembagian jam masuk kantor akan membuat dunia usaha menjadi semakin tidak efisien dikarenakan akan memaksa adanya perpanjangan waktu berbagai aktifitas akibat adanya perbedaan mulai dan akhir dari berbagai aktivitas," kata Alphonzus kepada detikcom, ditulis Sabtu (8/7/2023).

"Berbagai kegiatan aktifitas usaha tidak berdiri sendiri tapi saling terkait satu sama dengan yang lain," jelasnya lagi.

ADVERTISEMENT

Di luar itu, Alphozus berpendapat bila pembagian jam masuk kantor ini tidak akan efektif dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Alih-alih, pembagian jam kerja ini justru malah akan semakin memperpanjang durasi kemacetan di Jakarta.

"Pembagian jam masuk kantor juga tidak akan efektif dalam mengurangi kemacetan dan kemungkinan malah akan semakin memperpanjang waktu kemacetan karena tidak dapat dipastikan bahwa masyarakat tidak akan memanfaatkan perbedaan waktu masuk kantor untuk kegiatan - kegiatan lainnya," ungkap Alphonzus.

Sebagai informasi, rencana pembagian jam kerja di kawasan Ibu Kota ini pertama kali disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Wacana ini disampaikan saat Heru membuka Forum Group Discussion (FGD) Penanganan Kemacetan di Provinsi DKI Jakarta, Kamis (6/7/2023) kemarin.

"Dalam kesempatan ini saya memaparkan sejumlah solusi kemacetan yang dapat diambil, di antaranya usulan pembagian jam masuk karyawan di Jakarta menjadi pukul 08.00 dan 10.00," kata dia dalam unggahan Instagram @herubudihartono.

Meski begitu, ia membuka masukan dan ide lain yang untuk mengatasi kemacetan di Jakarta. "Berbagai ide dan masukan hingga evaluasi kebijakan yang telah ada turut dibahas bersama," lanjutnya.

(hns/hns)

Hide Ads