Satgas TPPU Gandeng Bareskim hingga Bea Cukai Usut Kasus Impor Emas Rp 189 T

Satgas TPPU Gandeng Bareskim hingga Bea Cukai Usut Kasus Impor Emas Rp 189 T

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 10 Jul 2023 20:00 WIB
Pabrik Krastsvetmet di kota Krasnoyarsk, Rusia, memproduksi ragam jenis logam mulia mulai dari emas batangan hingga paladium.
Ilustrasi.Foto: REUTERS/Alexander Manzyuk
Jakarta -

Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menggandeng Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Hal ini dilakukan untuk mendalami kasus impor emas batangan Rp 189 triliun.

"Kami akan mengundang teman-teman Bareskrim kami juga akan mengundang meskipun di internal, kami juga akan mengundang kawan-kawan DJP untuk memastikan data keterangan dan dokumen yang sudah diperoleh oleh kawan-kawan Bea Cukai, yang katakanlah menurut oleh Bea Cukai belum bisa dinaikkan ke penyidikan," terangnya, dalam konferensi pers, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan kemungkinan bisa saja dalam pertemuan itu terungkap ada potensi tindak pidana lainnya. Saat ini dugaan pelanggaran atas kasus impor emas ilegal batangan Rp 189 triliun itu terkait pelanggaran di Undang-undangan Kepabaeanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dugaan) ada nggak tindak pidana lainnya atau mungkin nanti di forum itu dikatakan masih ada hal hal yang belum dilengkapi oleh teman-teman bea cukai," ujarnya

"Tadi kami mendiskusikan satu kesimpulan, akan dilakukan rapat lanjutan mengundang aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan apakah memang di samping ada dugaan pelanggaran UU kepabeanan yang saat ini berproses, juga dilihat potensi ada tindak pidana lainnya apakah terkait dengan illegal mining, atau tidak pidana asal lainnya," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu juga dilakukan untuk memastikan apakah kasus Rp 189 triliun yang diungkap oleh PPATK itu berkaitan atau tidak dengan kasus yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

"Kita mau pastikan itu, makanya nanti teman-teman kejaksaan akan kita undang, untuk memastikan. Karena kita tentu tidak mau ada tumpang tindih dalam penangann perkaranya," tutupnya.

Kasus Rp 189 triliun ini merupakan bagian dari 300 laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) janggal di Kementerian Keuangan yang senilai Rp 349 triliun. Di mana kasus transaksi janggal di Kemenkeu itulah yang menjadi asal muasal Satgas TPPU dibetuk.

Sebagai informasi transaksi Rp 189 triliun di Kementerian Keuangan merupakan kasus yang menjadi prioritas di Satgas KPPU. Hal ini diungkapkan Sugeng di Kementerian Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (11/5/2023) lalu.

"Kami sudah menentukan LHA, LHP, atau informasi mana yang menjadi skala prioritas. Jadi di Kementerian Keuangan dalam hal ini Pajak, Bea Cukai, dan Inspektorat Keuangan, ada 10. Jadi ada 10 LHA, LHP, dan informasi yang kami minta untuk diprioritaskan penyelesaiannya. Nah, salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik adalah yang nilai transaksi mencurigakannya Rp 189 triliun. Itu salah satunya ya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," ujarnya.

Sugeng mengatakan Satgas TPPU juga meminta masing-masing 4 kasus diprioritaskan di Kepolisian dan Kejaksaan. Namun Sugeng tak bicara detail terkait indikator pertimbangan penentuan kategori kasus prioritas tersebut.

"Kemudian, untuk teman-teman di kepolisian dan teman-teman di kejaksaan, kami meminta untuk prioritas masing-masing 4 dan kami sudah tunjukkan. Nah ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas, salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar. Di samping ada indikator lain," terangnya.

(ada/hns)

Hide Ads