"Kita sedang kontrol pembelanjaan aplikasi. Maka kalau tidak persetujuan KemenPAN-RB, tidak boleh dianggarkan," kata Anas dalam acara Annual Workshop Optimalisasi Implementasi dan Capaian Target Roadmap SP4N-LAPOR! 2020-2024, Selasa (11/7/2023).
Seperti diketahui saat ini ada 27.000 aplikasi milik Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang menjadi ruang untuk pelayanan publik. Tetapi puluhan ribu aplikasi itu dinilai mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah.
Untuk itu ke depan, K/L dan pemerintah daerah dilarang membuat aplikasi baru tanpa izin. Anas menegaskan jika nekat menganggarkan belanja aplikasi tanpa persetujuan, nantinya akan menjadi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau tetap dianggarkan ke depan akan jadi temuan BPKP. Kalau teman-teman tetap membelanjakan tetapi tidak persetujuan atau tidak approve KemenPAN-RB," lanjutnya.
Anas juga mengatakan kebijakan itu menjadi upaya penerapan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang adanya aplikasi baru. Kata Anas, Jokowi memerintahkan tidak boleh satu inovasi kemudian dibuat satu aplikasi.
"Karena kalau banyak aplikasi rakyat akan rumit mendapatkan layanan. Ini kadang kalau kita baru menjabat, vendor sudah di dekat kita, 'ini pak paling top'. Jadi setiap pejabat baru, ada vendor baru, ada aplikasi baru. Kita tidak boleh lagi," terangnya.
"Ini yang ke depan kita satukan layanan ini, sehingga ke depan bisa terintegrasi dengan baik," tutupnya.
Anas juga mengatakan pekan depan Peraturan Presiden mengenai Goverment Technology. "Perpresnya insyaallah minggu depan sudah selesai," terangnya.
Saat ini Kementerian PAN-RB tengah mengembangkan sistem pelayanan publik baru yang akan terintegrasi dengan berbagai layanan Kementerian/Lembaga. Sistem itu akan dikelola oleh KemenPAN-RB, Kemendagri, Kominfo, KSP, dan Ombushman.
Dalam paparan Anas, sistem itu juga telah terhubung dengan 34 Kementerian, 101 Lembaga, dan 544 Pemerintah Daerah. Sampai saat ini total laporan yang diterima sistem tersebut mencapai 2,1 juta laporan.
Untuk diketahui, SP4N-LAPOR! adalah sistem umpan balik dan pengaduan publik nasional yang menangani petisi sipil untuk meningkatkan penyediaan layanan publik. Layanan ini juga merupakan hasil kerja sama pemerintah dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA).
(ada/das)