Menko Politik, Hukum, dan HAM Mahfud MD mengatakan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah berhasil menghimpun utang negara dari kasus BLBI senilai Rp 30 triliun sampai saat ini.
Mahfud yang merupakan Ketua Pengarah Satgas BLBI mengungkapkan sederet masalah dihadapi Satgas BLBI dalam rangka menagih hak negara dari kasus BLBI. Misalnya saja beda hitungan antara obligor dengan pemerintah.
"Sekarang masuk ke fase kompleks masalahnya ada perbedaan hitungan antara yang kami miliki dengan klaim obligor yang mau bayar. Misalnya kami katakan ini punya utang Rp 5 triliun, tapi dia katakan cuma Rp 4 triliun. Ini juga menghambat," ungkap Mahfud ditemui di kantornya, bilangan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kami langsung setuju kan nggak boleh juga, kalau kami nunda terus dia nanti nggak mau bayar. Ini sedang dicarikan jalan keluar," katanya lagi
Bukan cuma itu, dari temuannya mulai banyak obligor yang mengalihkan asetnya. Mulai dari dialihkan ke saudara dan keluarga dekat, hingga dipindahtangankan dengan cara dijual.
"Kemudian ada juga obligor yang alihkan asetnya ketika masalah ini masih mengambang, berpindah ke saudara, anak, atau berpindah dijual ke orang lain. Ada yang juga menetap di luar negeri," sebut Mahfud.
Mulai Kasih Sanksi
Mahfud memaparkan pihaknya saat ini mulai mencari cara yang lebih ekstrim untuk menagih utang obligor BLBI. Salah satu caranya adalah dengan pemberian sanksi, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 28 tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara.
Sanksinya pun beragam mulai dari pencabutan paspor, menutup akses perbankan, pembatasan izin bisnis, hingga pembekuan rekening bank.
"Kami sendiri sudah masuk ke fase baru karena susahnya nagih itu kami sudah masuk ke fase pemberlakuan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2022 yang di situ memberikan sanksi cabut paspor, menutup akses bank, membekukan rekening, batasi bisnis, dan sebagainya," papar Mahfud.
Mahfud mengatakan sanksi akan diberikan hingga negara memiliki kepastian utangnya terbayarkan.
"Itu sanksi nanti akan dikenakan bertahap sampai sekurang-kurangnya jadi jelas, siapa, punya utang berapa, dan kapan harus membayar, dan dengan apa," kata Mahfud.
Lihat juga Video 'Sita Hotel & Lapangan Golf, Mahfud: Tak Puas, Tempuh Jalur Hukum!':