Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang di dalamnya tidak mengatur belanja wajib (mandatory spending) kesehatan minimal 5% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Pasalnya pemerintah menjamin akan tetap memenuhi kebutuhan anggaran kesehatan masyarakat.
"Kita selalu melihat kebutuhan seperti apa, pada saat kita butuh besar, pasti kita akan tingkatkan, tapi kita kan sudah liat bahwa oh rata-rata kebutuhannya sekitar sekian," kata Isa saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nggak usah khawatir sebetulnya bahwa kita nggak akan mencukupi kebutuhan-kebutuhan itu secara pas gitu ya, tapi kita juga nggak ingin kita sudah mengalokasikan ternyata nggak bisa tergunakan karena kita nggak tahu mau belanja apa," tambahnya.
Isa menyebut dalam beberapa tahun terakhir anggaran kesehatan tidak pernah kurang dari 5% APBN karena ada batasan minimal. Hal itu tak jarang menimbulkan kebocoran karena dalam praktiknya digunakan untuk berbagai macam.
"Jadi itu yang kita sayangkan bahwa dalam implementasinya, di praktiknya ternyata digunakan untuk berbagai macam, termasuk yang tidak benar-benar itu untuk kebutuhan pelayanan kesehatannya," bebernya.
Terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan adanya RUU Kesehatan justru membuat pembiayaan yang tidak efisien menjadi transparan dan lebih efektif. Nantinya penganggaran kesehatan akan berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional di Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK).
"Pendekatannya adalah pendekatan program, bukan pendekatan uang. Pendekatannya output atau result, bukan input," beber Budi.
RIBK disetujui antara pemerintah dan DPR RI berupa aturan hingga program kerja. Nantinya apa yang ada di dalamnya akan didukung secara finansial sesuai kapasitas yang ada agar bisa mencapai output sesuai yang diinginkan.
"Jadi mekanismenya dengan penyusunan RIBK," pungkasnya.
(aid/eds)