Banyak Kasus Koperasi Bermasalah, Menkop UKM: Kami Babak Belur

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 12 Jul 2023 15:00 WIB
Foto: Kemenkop UKM
Jakarta -

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengeluhkan banyaknya kasus koperasi bermasalah di tanah air. Dalam menyelesaikan perkara ini, tidak ada solusi jangka pendek yang dapat dilakukan pemerintah.

Adapun saat ini, total ada 8 koperasi bermasalah di Indonesia meliputi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, dan KSP Timur Pratama Indonesia.

Teten mengatakan, solusi jangka pendek yang dimaksud ialah dengan menalangi uang korban. Apabila para korban koperasi ini menempuh jalur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menurutnya akan sulit dijalankan. Padahal, PKPU harus settlement aset based solution, sehingga para anggota koperasi meminta dana talangan kepada pemerintah.

"Mereka minta pemerintah talangi, ballout. Nggak ada skema itu di UU. Jadi, kami nggak bisa. Babak-belur lah kita dihajar para anggota yang memang mereka juga saya kasih catatan bukan mau berkoporasi, tapi mereka investor," kata Teten, di Kantor Kemenkop, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Teten menjelaskan, para anggota koperasi ini rata-rata merupakan investor yang diiming-imingi bunga besar. Akhirnya ketika koperasi bermasalah, mereka tidak berembug mencari solusi masalah secara bersama-sama sebagai anggota dan pemilik.

"Karena nggak merasa jadi anggota, ya mereka tidak merasa ingin melakukan hal secara bersama-sama. Berjuang demi uang. Relasi anggota dengan koperasi di KSP besar-besar itu seperti relasi nasabah-penyedia layanan keuangan," ujarnya.

Menurutnya, kondisi ini bukan terjadi karena kurangnya edukasi melainkan karena skala koperasi yang terlalu besar. Karena sangking banyaknya, diskusi dan pengambilan keputusan pun sulit dilakukan.

Belum lagi, di balik koperasi-koperasi besar seperti ini kerap tumbuh oligarki sehingga koperasi dikuasai oleh orang-orang tertentu. Akhirnya, koperasi pum tidak berjalan efektif.

"Pengurus dan pengawas itu-itu saja. Temen-temennya juga. Rapat anggota tahunan sulit. Gimana efektif, anggota sulit ikut ambil keputusan kebjakan," kata Teten.

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah mendorong revisi Undang-Undang Koperasi sebagai salah satu solusi jangka panjangnya. Harapannya dengan diterbitkannya aturan baru ini, dapat membantu memperbaiki tata kelola KSP khususnya dalam hal pengawasan.

"Kami ke Mensesneg sedang mencopa percepatan agar surpres (surat presiden) segera keluar," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini pemerintah mencatat total kerugian masyarakat akibat delapan koperasi tersebut sebesar Rp 26 triliun. Sayangnya dari jumlah tersebut, baru terbayar Rp 3,4 triliun.

"Dapat kami sampaikan dari total tagihan Rp 26 triliun, ini baru terbayar Rp 3,4 triliun. Ini terkendala pada penjualan aset, masalah pengurusan koperasi, dan proses pidana yang berjalan," ujar Teten dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2023).

Simak juga Video 'Menkop UKM Sebut Tahun 2030 Lapangan Pekerjaan Berubah Signifikan!':






(rrd/rir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork