DPR Soroti Project S TikTok Bisa Matikan UMKM, Minta Pemerintah Turun Tangan

DPR Soroti Project S TikTok Bisa Matikan UMKM, Minta Pemerintah Turun Tangan

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 13 Jul 2023 13:02 WIB
JAPAN - 2022/12/14: In this photo illustration, a TikTok App Logo is displayed on a mobile phone. (Photo Illustration by Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket via Getty Images)
Foto: Stanislav Kogiku/SOPA Images/LightRocket/Getty Images
Jakarta -

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyoroti ancaman baru bagi UMKM di sektor e-commerce. Hal itu adalah Project S yang diluncurkan aplikasi media sosial TikTok, menurutnya proyek social commerce ini dapat mematikan UMKM di Indonesia.

Menurutnya, proyek ini dapat memanfaatkan pasar Indonesia yang besar untuk menguntungkan penjualan produk UMKM asal China yang merupakan negara asal induk usaha TikTok.

"Di saat UMKM belum mampu bersaing, sektor UMKM dapat tantangan dan ancaman dengan diluncurkannya proyek social commerce atau Project S oleh platform media sosial TikTok yang juga dinamai fitur Trendy Bit, program ini memanfaatkan pasar Indonesia yang besar namun prioritaskan penjualan produk UMKM dari China," ungkap Amin dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (13/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan lewat proyek ini TikTok akan menganalisis perilaku konsumen di Indonesia, khususnya soal pembelian barang yang banyak dibutuhkan lewat data yang didapatkan di media sosial. Kemudian, informasi itu akan didistribusikan ke produsen-produsen UMKM di China.

Setelah itu perusahaan China akan memproduksi barang-barang yang disebut laris di Indonesia kemudian dipromosikan dengan harga murah dan bahkan bisa dibeli di media sosial TikTok.

ADVERTISEMENT

"Caranya, TikTok menganalisis tren perilaku konsumen Indonesia kemudian meminta UMKM China produksi barang yang laris di Indonesia dan produknya dipasarkan melalui Project S dengan promosi besar dan harga murah," jelas Amin.

Yang jadi masalah ada perdagangan di ranah media sosial, menurut Amin, adalah ruangan yang kosong regulasi. Hal ini dapat membuat pihak TikTok bertindak seenaknya yang ujungnya memberikan pertarungan usaha yang tidak seimbang bagi UMKM lokal.

"Persoalannya ini pertarungan pasar di ruangan kosong regulasi, dalam situasi yang tidak seimbang dan tidak untungkan UMKM. Regulasi e-commerce sulit dikenakan pada proyek ini karena dianggap media sosial, di sisi lain UU ITE juga sulit proyek ini karena merupakan fitur e-commerce," ungkap Amin.

Amin pun meminta agar pimpinan DPR mendesak pemerintah untuk memperhatikan hal ini dan mengambil langkah nyata untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi.

"Kami meminta pimpinan DPR RI desak pemerintah agar berikan perhatian serius dan tindakan nyata terhadap isu ini. Eksistensi UMKM harus diperkuat agar jadi tuan di negeri sendiri. Butuh keseriusan pemerintah agar UMKM mampu akses pasar e-commerce dan sekaligus mampu meningkatkan inovasi teknologi pemasaran yang makin berat akibat serbuan produk impor," beber Amin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji menyatakan pihaknya bakal memanggil Kemenkop hingga TikTok terkait Project S. Dampak negatif yang ditimbulkan menjadi kekhawatiran DPR dari bergulirnya Project S.

"Manajemen TikTok bisa saja kita panggil untuk melindungi UMKM kita. Tapi yang lebih awal kita panggil adalah Kementerian Koperasi dan UMKM untuk mendapatkan penjelasan apa yang akan dilakukan untuk mengantisipasi 'Project S TikTok' atau ancaman sejenis," kata Sarmuji saat dimintai konfirmasi, Rabu (12/7/2023) kemarin.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki pun sudah pernah bicara soal ancaman dari project S TikTok terhadap UMKM dalam negeri. Dia mengatakan ancaman itu berupa makin mudahnya produk asing masuk ke Indonesia sehingga produk UMKM lokal kalah saing.

Project S TikTok menurutnya memang harus diwaspadai. Dia mengatakan TikTok menggabungkan media sosial dengan e-commerce, sehingga bisa membaca dengan mudah kebiasaan pengguna dan merekomendasikan produk yang sesuai keinginan penggunanya.

"Lalu saya lihat project s TikTok misalnya di Inggris, itu perlu kita waspadai. Karena ini betul-betul, TikTok ini menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce," papar Teten usai menghadiri pendidikan antikorupsi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023) yang lalu.

Dia mengatakan TikTok juga bisa menjadi sumber informasi bagi UMKM di luar negeri yang ingin memasarkan produknya di Indonesia. Dia mengatakan UMKM dari negara lain bakal lebih mudah mengetahui apa yang dibutuhkan oleh orang Indonesia.

"Biasanya orang belanja di e-commerce itu biasanya dipengaruhi oleh perdebatan perbincangan di dalam media sosial. Lalu dia membelinya di e-commerce. Nah kalau sekarang algoritmanya, ini canggih lah algoritmanya ini sudah bisa mengarahkan, dan tahu consumer behavior di market digital kita, sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman, karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing," papar Teten.

Dia mengusulkan Kemendag mengubah aturan agar UMKM dalam negeri bisa dilindungi. Dia berharap penjualan langsung via e-commerce lintas negara bisa dibatasi. Perubahan aturan itu ada pada Permendag Nomor 50 tahun 2020.

"Nah karena itu yang kita usulkan kepada Mendag, itu perubahan Permendag nomor 50 (tahun 2020) itu, karena sudah nggak relevan lagi. Yang kita usulkan dua pada intinya, satu, kita ingin setop ritel online lewat cross-border e-commerce untuk langsung menjual barangnya dari sini. Ini kan nggak fair, karena kalau misalnya produk UMKM kalau mau jualan, dia harus dapat izin BPOM izin edarnya, sertifikasi halal dan sebagainya, bayar pajak di sini dan sebagainya," jelas Teten.

"Yang kedua, betul-betul untuk memproteksi, UMKM kan, harus diakui lah, tulang punggung perekonomian nasional, 97% lapangan kerja itu disediakan oleh UMKM," sambungnya.

Lihat juga Video 'WhatsApp Bisnis Rilis Fitur Baru untuk Kembangkan UMKM':

[Gambas:Video 20detik]



(hal/rrd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads