Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat Bisa Didenda Rp 2,5 M!

Penumpang Batik Air Rusak Penutup Jendela Pesawat Bisa Didenda Rp 2,5 M!

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 14 Jul 2023 11:32 WIB
Ilustrasi Batik Air
Foto: (dok. Batik Air)
Jakarta -

Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang berinisial MS yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar. Sebab menurut maskapai tindakan ini dapat menimbulkan risiko serius bagi keselamatan penerbangan.

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat seperti MS telah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," kata Danang dalam sebuah pernyataan, dikutip Jumat (14/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan," tambahnya lagi.

Akibat tindakan tersebut, Danang menjelaskan yang bersangkutan bisa mendapatkan hukuman pidana penjara antara 1 sampai 15 tahun, atau hukuman denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 2,5 miliar.

ADVERTISEMENT

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan maksimal Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)," jelasnya lagi.

Di luar itu, berdasarkan aturan tersebut Danang menjelaskan tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan dapat mencakup perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Karenanya pihak maskapai Batik Air selalu menghimbau kepada seluruh penumpang untuk mengikuti peraturan dan tata tertib penerbangan yang berlaku, serta menjaga etika dan perilaku yang baik selama perjalanan.

"Batik Air berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan seluruh penumpang, serta melakukan tindakan yang diperlukan untuk menghadapi situasi penumpang yang tidak disiplin demi menjaga integritas penerbangan," ungkap Danang.

Sebagai informasi, penerbangan yang dilakukan pesawat Batik Air ID-6242 rute Jakarta - Gorontalo pada Rabu (12/7) kemarin harus kembali ke bandar udara asal alias return to base, yakni ke Bandara Soekarno-Hatta setelah beberapa menit lepas landas.

Hal ini karena seorang penumpang laki-laki berinisial MS berusia 25 tahun yang duduk di kursi 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. Tindakan itu berupa berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.

"Waktu keberangkatan pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 Wita. Penerbangan dengan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK itu membawa enam kru pesawat dan 126 tamu (penumpang)," ujar Danang

Danang mengatakan pesawat sempat mengudara sekitar 30 menit. Namun pilot memutuskan kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS (25) yang berulah.

Lihat juga Video 'Koper Kaesang Nyasar, Batik Air Lakukan Proses Investigasi Internal':

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads