Hari Pajak Nasional, Kenali Ragam Jenis Pajak hingga Cara Membayarnya

Hari Pajak Nasional, Kenali Ragam Jenis Pajak hingga Cara Membayarnya

Sukma Nur Fitriana - detikFinance
Sabtu, 15 Jul 2023 08:30 WIB
Hari Pajak Nasional di Tokopedia
Foto: Dok. Tokopedia
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) menetapkan tanggal 14 Juli setiap tahun sebagai Hari Pajak Nasional. Hari Pajak Nasional ini ditetapkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar berbagai jenis pajak dalam membantu pembangunan negeri.

Berdasarkan sejarahnya, Hari Pajak Nasional berawal saat kata 'pajak' pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat, yang mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum.

Kata 'pajak' juga muncul dalam rancangan UUD ke-dua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi, 'Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.' Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

"Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia, yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah dan mitra strategis lainnya, demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia," jelas Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/7/2023).

Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kewajiban untuk membayar berbagai jenis pajak. Penting juga bagi masyarakat untuk tahu rincian pajak yang dibayar serta berbagai manfaatnya, baik bagi individu maupun negara.

"Dengan memahami berbagai jenis pajak yang harus dibayar oleh masyarakat beserta manfaatnya, Tokopedia berharap bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan kewajiban perpajakan, agar dapat ikut berkontribusi bersama dalam pembangunan nasional," jelas Jonathan.

Berikut ini jenis-jenis pajak, manfaat hingga cara mudah pembayarannya.

1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan, yang memiliki tanah dan bangunan, setiap tahunnya. PBB dipungut oleh pemerintah tingkat kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah dan masih banyak lagi.

"Di Tokopedia, kami melihat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari 2 kali lipat," ungkap Jonathan.

Saat ini, kata di, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

"Cara membayar PBB lewat Tokopedia sangat mudah. (1) Ketik 'Loket Pajak Tokopedia' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih 'PBB'. (2) Isi provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar. (3) Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik 'Cek Tagihan', dan akan muncul rincian tagihan. (4) Pilih metode pembayaran yang diinginkan. (5) Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah," jelas Jonathan.

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor wajib membayar PKB setiap tahun. PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia.

"Membayar PKB secara online melalui Tokopedia sangat praktis. (1) Ketik 'Loket Pajak Tokopedia' di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih 'E-Samsat'. (2) Pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik 'Cek Tagihan'. (3) Pilih metode pembayaran sesuai preferensi. (4) Jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK," kata Jonathan.

Tokopedia mencatat nilai dan jumlah transaksi PKB melalui Tokopedia meningkat masing-masing hampir 1,5 kali lipat pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022.

3. Pajak dan Penerimaan Negara

Melalui Loket Pajak Tokopedia, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak di bawah pengelolaan DJP RI, seperti: Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten dan biaya lainnya.

Di sisi lain, Penerimaan Negara lain yang bisa dibayarkan lewat Tokopedia ada Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN-surat yang diterbitkan pemerintah untuk membiayai anggaran negara-yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR.)

"Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan publik yang makin berkualitas. Maka ke depannya Tokopedia akan mengupayakan kolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendukung komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia," tutup Jonathan. (akd/ega)


Hide Ads