BNI Permudah Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46

BNI Permudah Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46

Erika Dyah - detikFinance
Minggu, 16 Jul 2023 19:59 WIB
Ilustrasi Gedung BNI
Foto: Dok. BNI
Jakarta -

PT Bank Negara Indonesia bantu mempermudah pekerja informal mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui BNI Agen 46. Pekerja informal seperti driver ojek online (ojol) hingga tukang parkir kini bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya berupaya memberikan kemudahan kepada para pekerja informal agar bisa memperoleh manfaat dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan menjadi peserta, ojol hingga tukang parkir akan mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang memungkinkan mereka bekerja dengan tenang.

"Melalui BNI Agen46, para pekerja informal bisa mendaftar langsung. Dengan mendaftar BPJS Ketenagakerjaan di BNI Agen46, mereka dapat bekerja dengan tenang dan keluarga mereka aman," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Okki menjelaskan para pekerja informal bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPU Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan. Adapun manfaat yang diterima oleh peserta meliputi pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) akibat kecelakaan kerja sesuai dengan kebutuhan medis tanpa batasan biaya.

Peserta juga akan menerima santunan kematian akibat kecelakaan kerja dengan jumlah maksimal Rp 244 juta. Rinciannya terdiri dari santunan kematian sebesar Rp 48 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, peserta akan menerima santunan jika tidak mampu bekerja selama 12 bulan pertama dengan jumlah 100% dari penghasilan per bulan. Lalu mendapat santunan 50% mulai bulan ke-13 hingga sembuh.

Sedangkan untuk santunan cacat total, peserta akan menerima Rp 56 juta dan layanan homecare dengan jumlah maksimal Rp 20 juta.

Lebih lanjut, untuk Jaminan Kematian (JKm), peserta akan menerima manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 20 juta, santunan berkala (dibayarkan sekaligus) sebesar Rp 12 juta, biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta, dan biaya beasiswa pendidikan untuk dua anak dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dengan jumlah maksimal Rp 174 juta.




(ega/ega)

Hide Ads