Hotel Gita Wirjawan Digugat PKPU Gegara Honor Kontraktor Belum Dibayar

Hotel Gita Wirjawan Digugat PKPU Gegara Honor Kontraktor Belum Dibayar

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 17 Jul 2023 14:23 WIB
Gita Wirjawan
Gita Wirjawan. Foto: PBSI/Nafielah Mahmudah
Jakarta -

PT Narendra Interpacific Indonesia digugat secara PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh PT. Tatamulia Nusantara Indah. Perusahaan itu merupakan kontraktor pembangunan Struktur maupun Arsitektur/Finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua, Bali.

PT Narendra Interpacific Indonesia sendiri merupakan milik Gita Wirjawan. Mantan Menteri Perdagangan itu tercatat sebagai Presiden Komisaris PT Narendra Interpacific Indonesia.

PT Tatamulia Nusantara Indah melakukan gugatan secara PKPU terhadap PT Narendra Interpacific Indonesia selaku pengembang hotel, atas honor kontraktor senilai Rp 76,664 miliar yang belum dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa Hukum PT Tatamulia Nusantara Indah, Frank Alexander Hutapea mengatakan pihaknya telah mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya, dan sidang pertama telah dilangsungkan pada Jumat, 14 Juli 2023.

"Klien kami dan masih menunggu jawaban Debitur," ujar dia dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (17/07/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Frank PT. Narendra Interpacific Indonesia juga sudah menunggak utang honor kontraktor sejak 31 Desember 2018 hingga saat ini. Bahkan dia juga mengatakan pihak Narendra menghindar ketika diajak bertemu.

"Mohon dicek apa benar untuk sewa tanah lapangan golf dimana ada Hotel Shangri-La tersebut juga masih menunggak kepada ITDC sebagai pemilik tanah?," tutup Frank.

Sebagai informasi, Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua sendiri dibangun di atas tanah Bali National Golf Nusa Dua milik Gita Wirjawan, yang disewa dari Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki spesialisasi dalam pengembangan dan pengelolaan kompleks pariwisata terintegrasi.

(ada/das)

Hide Ads