Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sejak awal tahun ini tengah menjadi sorotan publik. Sorotan itu terjadi setelah kasus penganiayaan oleh Dandy Satriyo anak mantan pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun pun kini juga menjadi tersangka penerima gratifikasi dan begitu juga anaknya yang sekarang mendekam di penjara. Seperti diketahui, Rafael Alun sebelumnya merupakan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II.
Saat ini DJP sendiri terus bekerja dan meyakinkan masyarakat akan integritas DJP dan Kemenkeu. Seperti yang juga dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
"Kemarin kan cukup ramai juga kita sebelumnya kami di Jakarta Selatan. Jadi pertama kita membangun moril kembali untuk menjaga integritas. Saya ajak teman-teman di lapangan, kami akan buktikan jadi bukan sekedar isapan jempol, DJP patutlah untuk dihargai," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor dalam Media Gathering di M Bloc Space, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Neil menerangkan pihaknya juga terus memperbaiki kinerja atau sistem yang ada di Kanwil DJP Jakarta Selatan II. Upaya itu dilakukan juga demi mendorong penerimaan pajak di kanwil itu sendiri.
"Jadi kami mengukur potensi-potensi mana yang dapat kami jadikan penerimaan negara perpajakan. Sekaligus kami saat ini sedang terus melakukan perbaikan-perbaikan kira-kira yang kami perkirakan masih mempunyai kerawanan, kami perbaikan," terangnya.
"Kami juga melakukan perbaikan pembaharuan prosedur-prosedur dari sisi SDM ditingkatkan integritas," tambahnya.
Sebagai informasi, Rafael Alun awalnya ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dalam perkembangannya, KPK juga menetapkan mantan pegawai Ditjen Pajak ini sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang.
Proses penyidikan kepada Rafael Alun diketahui tidak berhenti pada gratifikasi dan pencucian uang. KPK juga masih mengembangkan penyidikan ke arah dugaan penerimaan suap yang melibatkan Rafael Alun.
Pada awal Juli, KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Rafael akan ditahan selama 30 hari ke depan di rutan KPK.
Pada 13 Juli, KPK masih menelusuri aliran uang gratifikasi terhadap mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. KPK sedang menelusuri aliran duit gratifikasi yang diduga diterima Rafael lewat perusahaan konsultan pajak sejak tahun 2011.
Aliran uang itu didalami penyidik saat memeriksa saksi bernama Ujeng Arsatoko. Saksi itu diperiksa di KPK pada Rabu (12/7/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Lihat juga Video 'Andhi Pramono: Viral Pamer Kemewahan, Diusut KPK, Kini Jadi Tersangka':
(ada/das)