Johnson & Johnson (J&J) diwajibkan membayar US$ 18,8 juta atau sekitar Rp 282 miliar (kurs Rp 15.000), kepada konsumennya di California, Amerika Serikat. Denda sebesar itu wajib dibayarkan atas gugatan soal paparan bedak bayi produksi J&J yang menimbulkan kanker.
Keputusan itu ditetapkan pada Selasa kemarin dalam Pengadilan Negara Bagian California di Oakland, Amerika Serikat (AS). Dilansir dari CNN, Rabu (19/7/2023), pengadilan memutuskan mendukung Emory Hernandez Valadez untuk mendapat ganti rugi.
Hernandez mengajukan gugatan tahun terhadap J&J atas kasus produk bedak yang menimbulkan kanker. Hernandez mengatakan dirinya menderita mesothelioma yang merupakan salah satu jenis kanker mematikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanker itu muncul pada jaringan di sekitar jantungnya. Hernandez mengklaim kanker ini muncul akibat dari paparan bedak J&J yang sering digunakan olehnya sejak kecil.
Pengadilan menyatakan Hernandez berhak atas ganti rugi yang diberikan oleh J&J. Perusahaan diwajibkan mengkompensasi tagihan medis dan rasa sakit yang dialami Hernandez.
Namun, Wakil Presiden Litigasi J&J Erik Haas mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Keputusan ini tidak dapat ditelaah dengan evaluasi ilmiah independen selama beberapa dekade yang mengonfirmasi Johnson's Baby Powder aman, tidak mengandung asbes dan tidak menyebabkan kanker," ujar Erik Haas.
Dalam argumen penutup pada sidang di tanggal 10 Juli, kuasa hukum J&J mengatakan tidak ada bukti yang menghubungkan jenis kanker mesolthelioma yang diderita Hernandez dengan asbes. Tidak ada juga hal yang membuktikan bahwa Hernandez pernah terpapar bedak tercemar yang diproduksi oleh J&J.
Pengacara Hernandez sendiri, selama argumen di pengadilan menuduh J&J menutupi informasi soal kontaminasi asbes selama puluhan tahun dan membuat kliennya terkena penyakit.
Sementara dalam kesaksian Juni lalu Hernandez memberi tahu pengadilan tidak ada peringatan yang diberikan J&J soal bedak yang disinyalir mengandung asbes.
(hal/eds)