Awas! Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara

Awas! Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipenjara

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 20 Jul 2023 16:23 WIB
Edan! Tak Puas di Web Pemerintah, Judi Online Muncul di Situs Luar Negeri
Ilustrasi judi online. (Foto: Screenshot)
Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) menegaskan bagi influencer yang mempromosikan judi online akan dilaporkan ke kepolisian dan terancam terjerat hukum. Influencer merupakan orang yang memiliki kemampuan untuk mempengaruhi, merubah opini, dan perilaku secara online.

"Terkait influencer, beberapa influencer juga telah ditangani polisi. Jadi ada laporan, dia memfasilitasi dia akan terjerat juga, dia memfasilitasi perjudian pun itu termasuk terjerat, bisa dijerat," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

"Mempromosikan, melanggar," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dia mengatakan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan judi online ini sangat dibutuhkan. Kementerian Kominfo mempersilahkan masyarakat mengadukan situs atau influencer yang terlibat dalam perjudian online.

"Jadi memang partisipasi masyarakat dalam penanganan judi sangat dibutuhkan. Ruang digital sangat luas," terangnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan pertama, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap sejumlah aturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang perjudian online. Aturan itu pun termasuk pelanggaran yang dilakukan oknum atau pihak yang mempromosikan.

Budi menjelaskan, pertama Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah melalui Undang-undang nomor 19 tahun 2016, Undang-undang ITE pasal 27 ayat 2.

"Di mana setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," jelasnya.

Kemudian, ada PP nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik khususnya pada pasal 5 terkait dengan larangan pemuatan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik.

"Dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Ketiga juga diatur dalam Peraturan Menteri nomor 5 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat dan peraturan perubahannya privat khususnya pasal 13. Hal itu mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang.

"Serta pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta prosedur pemutusan akses konten yang melanggar peraturan perundang-undangan," pungkas dia.

(ada/das)

Hide Ads