BI Akan Ubah Aturan BMPK
Selasa, 26 Sep 2006 17:13 WIB
Jakarta - Guna mendorong perbankan untuk lebih leluasa menyalurkan kreditnya, Bank Indonesia (BI) mengubah aturan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)."Nantilah aturannya dikeluarkan. Pokoknya sudah selesai," kata Gubernur BI, Burhanuddin Abdullah, seusai rapat konsultasi dengan Komisi XI DPR-RI, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selas (26/9/2006).Dalam PBI Nomor 7/3/PBI/2005, BI ingin membatasi bank untuk tidak terlalu berlebihan dalam aktivitas penyediaan dana yang tidak didukung oleh kemampuan dalam pengelolaannya. Hal ini dilakukan guna mengurangi kerugian jika si penerima dana mengalami kerugian atau gagal bayar.Direktur Pengaturan dan Penelitian Perbankan BI, Muliaman D. Hadad mengatakan, revisi PBI soal BMPK ini dimaksudkan agar kredit yang disalurkan perbankan dapat dilakukan dengan semestinya tanpa ada kesan melanggar prinsip-prinsip kehati-hatian."Sebab saya kira prudential itu kan penting, karena kita tidak mau kredit jalan tapi tidak prudent," Jelas Muliaman.Perubahan PBI BMPK sendiri dipastikan tidak akan mengubah batasan maksimal pemberian kredit yakni yang sebesar 10 persen dari total penyaluran kredit bank.
(qom/mar)











































