Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini Rinciannya

Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini Rinciannya

Anisa Indraini - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2023 18:35 WIB
Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten.
Ilustrasi.Foto: Iqbal/detikcom
Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menaikkan tarif penyeberangan kelas ekonomi. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26%, sementara secara nasional kenaikan 4,77%.

Kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 61 Tahun 2023. Kenaikan tarif ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan dan keselamatan, serta peningkatan daya saing dengan moda lain.

"Mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi," kata Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo dalam keterangannya, Jumat (21/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon ada dukungan pemasangan spanduk sosialisasi tarif baik di kapal dan pelabuhan. Rata-rata kenaikan tarif terpadu di lintasan Merak-Bakauheni sebesar 5,26%, sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77%," tambahnya.

KMP Nomor 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Dengan begitu diharapkan pada 3 Agustus 2023 tarif baru sudah mulai diberlakukan.

ADVERTISEMENT

"Diharapkan segala fasilitas dan sistem pendukung untuk penyesuaian tarif ini dapat dilakukan pada 3 Agustus 2023. Kami harapkan juga PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dapat menyiapkan infrastruktur terkait kesiapan tarif baru ini," ujar Bambang.

Dari penyesuaian tarif ini, sebagai contoh tarif terpadu (tarif angkutan penyeberangan, tarif jasa pelabuhan, dan iuran wajib) pada lintas Merak-Bakauheni untuk penumpang mengalami penyesuaian sebesar Rp 1.100 (dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700).

Sementara Golongan II (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp 3.550 (dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100). Untuk golongan IV-IX mengalami penyesuaian mulai Rp 24.100 sampai Rp 208.500.

"Tarif terpadu merupakan tarif yang besarannya termasuk tarif dasar ditambah jasa pelabuhan, serta iuran wajib. Untuk mempermudah pengguna jasa dalam mendapatkan tiket, Pengelola/Badan Usaha Pelabuhan menerapkan tarif terpadu ini," lanjutnya.

Bambang berharap penyesuaian tarif akan berpengaruh terhadap peningkatan kualitas layanan angkutan penyeberangan secara keseluruhan.

"Dengan adanya penyesuaian tarif angkutan penyeberangan, operator kapal diminta untuk meningkatkan keamanan pelayaran serta menjaga kualitas layanan angkutan penyeberangan. Kami berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing," pungkas Bambang.

(aid/hns)

Hide Ads