Fenomena perpindahan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi Warga Negara (WN) Singapura tengah menjadi sorotan. Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, setidaknya ada 1.000 WNI yang pindah jadi WN Singapura setiap tahun.
Untuk menjadi WN Singapura ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya. Lantas, berapa biaya mendapat status kewarganegaraan Singapura?
Melansir situs Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, Sabtu (22/7/2023), biaya pengajuan untuk jadi WN Singapura berbeda-beda. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) dikenakan tarif S$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000 (kurs S$ 11.300).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut adalah untuk pengajuannya saja dan tidak bisa di-refund. Jika permohonan disetujui ada tambahan biaya S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Lalu, bagi anak-anak yang lahir di luar Singapura namun orang tuanya berasal dari Singapura, proses permohonan menelan biaya S$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Tambahan biaya S$ 10 dikenakan untuk membuat sertifikat jika permohonan disetujui.
Dikutip dari GuideMeSingapore, situs pemohon harus berusia setidaknya 21 tahun dan memiliki izin tinggal tetap atau Permanent Resident (PR) selama 2-6 tahun. Adapun biaya pengajuan menjadi PR adalah S$ 100. Lalu ada biaya tambahan S$ 20 untuk entry permit.
Disebutkan juga jika pemohon harus menjadi aset bagi Pemerintahan Singapura, bukan malah beban. Artinya, pemohon harus memiliki pekerjaan dan mampu menghidupi dirinya atau keluarganya.
"Dengan kata lain, pemohon harus memiliki pendapatan untuk dirinya sendiri atau keluarganya (baik sebagai pekerja atau pemilik bisnis) dan punya kekuatan finansial yang kuat," tulisnya.
Lantas, berapa biaya naturalisasi menjadi WNI? Dilihat dari Situs Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia, biaya naturalisasi berdasarkan permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Sementara, biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp 15.000.000 per permohonan. Lalu naturalisasi bagi WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp 2.500.000. Dan bagi anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp 5.000.000.
(hns/hns)