Dukungan Crash Program Berupa Kepastian Subsidi PLN
Rabu, 27 Sep 2006 15:26 WIB
Jakarta - Jaminan pemerintah untuk proyek pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batubara 10 ribu MW bukan dalam bentuk dana tunai. Bentuk dukungan pemerintah dalam program crash program itu adalah kepastian pembayaran subsidi listrik sesuai kebutuhan PT PLN (Persero).Hal tersebut disampaikanKepala Badan Pengkajian Ekonomi, Keuangan, dan Kerja Sama Internasional (Bapekki) Depkeu Anggito Abimanyu kepada wartawan di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Menurut Anggito, dalam pos subsidi tersebut sudah termasuk pembiayaan PLN berupa tanggungan utang, bunga dan depresiasi."Dukungan yang diberikan adalah pemerintah menjamin pemberian subsidi sesuai dengan kebutuhan PLN. Jika tahun ini Rp 27 triliun, tahun depan Rp 25,8 triliun," katanya.Untuk diketahui, nilai investasi crash program terdiri dari pembangkit, transmisi, dan distribusi selama 2006-2010 mencapai Rp 170 triliun. Dari angka itu, sebanyak 56 persen atau Rp 95 triliun berupa investasi pembangkit.Dari kebutuhan pendanaan pembangkit itu, 85 persen berasal dari kredit ekspor berupa "supplier's" atau "buyer's credit" dengan PLN sebagai peminjam dan 15 persen berasal dari pasar modal melalui sukuk dan "global bond".Proyek pembangunan PLTU 10.000 MW telah dimulai dengan pelaksanaan tender 10 pembangkit di Pulau Jawa dengan total daya 7.900 MW. Sedangkan di luar Jawa sebanyak 30 PLTU dengan kapasitas daya 3.100 MW. Tender di luar Jawa akan dimulai dalam waktu dekat.Menurut Anggito, sumber penerimaan PLN ada dua yakni penjualan listrik dan subsidi pemerintah. Sehingga, kalau PLN harus memenuhi semua kewajibannya secara sehat, maka pemerintah akan menjamin pembayaran subsidi sesuai kebutuhan.Dia optimistis para peserta tender cukup puas dengan bentuk dukungan tersebut karena terbukti dalam pertemuan beberapa hari lalu hal itu tidak menjadi isu yang serius.Pemerintah, kata dia, telah memberi keyakinan kepada peserta tender bahwa PLN tetap sehat dengan kepastian pembayaran subsidinya.Anggito menambahkan, dukungan yang diberikan pemerintah juga bukan berupa jaminan proyek. "Kalau menyangkut proyek maka masuk skema b to b dari swasta ke swasta," katanya.Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi VII DPR mempertanyakan rencana pemerintah memberikan dukungan bagi proyek pembangunan PLTU 10.000 MW. Mereka meminta pemberian dukungan tidak memberatkan anggaran negara.
(qom/qom)











































