Hindari Transhipment, RI-AS Sepakati Pengamanan Tekstil
Rabu, 27 Sep 2006 17:22 WIB
Jakarta - Tudingan AS bahwa Indonesia melakukan transhipment atau pemindahkapalan secara ilegal barang tekstil dari Cina melalui Indonesia ke Amerika akhirnya diselesaikan melalui meja perundingan.Indonesia-AS sepakat menyelesaikan kasus transhipment melalui penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pengamanan perdagangan tekstil dan produk tekstil (TPT), pada Selasa waktu Washington DC atau Rabu waktu Indonesia (27/9/2006). Acara penandatanganan tersebut dilakukan antara Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dengan United States Trade Representative (USTR) Susan C Schwab dan disaksikan oleh Wakil Presien RI Jusuf Kalla."Selama beberapa tahun ini TPT merupakan bagian penting dari ekspor Indonesia ke AS, MoU ini mencerminkan tengah berlangsungnya peningkatan hubungan perdagangan," kata Mari, dalam siaran pers yang dikeluarkan Departemen Perdagangan, Rabu (27/9/2006).Diharapkan MoU ini bukan hanya memberikan landasan hukum yang diperlukan untuk menangani masalah secara bersahabat, tapi juga memfasilitasi secara lebih baik bagi kegiatan ekspor TPT. "Juga merupakan bagian dari proses Trade and Investment Facilitation Agreement (TIFA) kedua negara," tambah Mari.Walaupun sistem kuota sudah berakhir, AS masih menerapkan kebijakan safeguard, anti dumping dan countervailing duties (CVD) untuk TPT tertentu dari beberapa negara. Kebijakan inilah yang menimbulkan kekhawatiran terhadap praktik ilegal transhipment atau pengalihan rute. Serta menimbulkan polemik deklarasi yang keliru mengenai negara atau tempat asal barang atau penggelapan dokumen resmi.Berdasarkan data Department of Commerce AS, ekspor TPT Indonesia ke AS pada 2004 mencapai US$ 2,63 miliar. Ekspor itu meningkat 18,76 persen pada 2005 menjadi US$ 3.13 miliar."Ini menunjukan Indonesia juga mengalami peningkatan ekspor TPT dengan berakhirnya sistem kuota dalam perdagangan TPT sejak 1 Januari 2005," tutur Mari.
(ir/ir)











































