Ditunjuk Langsung oleh PLN, PT Netway Didenda KPPU Rp 1 M

Ditunjuk Langsung oleh PLN, PT Netway Didenda KPPU Rp 1 M

- detikFinance
Rabu, 27 Sep 2006 18:31 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Netway bersalah melanggar UU persaingan usaha dan mengenakan denda Rp 1 miliar untuk rekanan PLN tersebut. PT Netway dinyatakan melanggar pasal 19 huruf A UU No 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha.Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPPU Syamsul Maarif di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Keputusan tersebut berkaitan dengan penunjukan langsung PT Netway utama dalam pelaksanaan proyek Outsourcing Roll Out Customer Information System Rencana Induk Sistem Informasi (CIS RISI) di PT PLN distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). Dalam kasus ini, PLN Disjaya menjadi terlapor I, PT Netway terlapor II dan PLN Pusat menjadi terlapor III.Sebelum membacakan keputusan, Syamsul mengatakan, dirinya merupakan salah satu anggota majelis komisi yang memiliki dissenting opinion alias tidak menyetujui keputusan."Saya tidak sependapat dalam perkara ini karena terlapor II, PT Netway melanggar pasal 19 A. Alasannya, isu perkara ini adalah tindakan Disjaya dan PLN Pusat yang menunjuk langsung Netway. Dan ini bukan tindakan PT Netway," ujarnya. Alasan kedua, kata Samsul, PT Netway adalah pihak yang memberitahu Disjaya dan PLN pusat bahwa Netway adalah pemegang hak cipta untuk program tersebut tidak kuat untuk menyatakan Netway menghalang-halangi pelaku usaha pesaingnya. "Karena kalau Disjaya atau PLN Pusat merasa terikat dengan hal itu, maka itu adalah kesalahan Disjaya dan PLN sendiri," tegasnya.Ketiga, Netway tidak memberitahukan adanya perubahan status menjadi PMA. "Ini juga tidak cukup kuat untuk menyatakan Netway menghalang-halangi pesaingnya," tambahnya.Dalam putusan ini, selain mendenda Netway, KPPU juga menyatakan terlapor I yakni PLN Disjaya dan Terlapor III PLN Pusat tidak terbukti melanggar pasal 19 huruf A UU No 5 tahun 1999. Namun kedua terlapor terbukti melanggar pasal 19 huruf d sehingga memerintahkan keduanya tidak mengikutsertakan terlapor II yakni Netway dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Disjaya dan PLN Pusat dalam 1 tahun. Ditemui usai pembacaan putusan, Faisal Basri yang juga anggota Komisi yang mengurusi masalah ini mengatakan, yang dihukum adalah Netway karena yang salah bukan institusi PLN."Tapi oknum didalamnya. Maka dari itu, KPK langsung meminta hasil putusan untuk follow up periksa orang PLN," ujarnya. (qom/asy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads