Tunggakan Restitusi PPN Rp 11,94 Triliun

Tunggakan Restitusi PPN Rp 11,94 Triliun

- detikFinance
Rabu, 27 Sep 2006 23:24 WIB
Jakarta - Tunggakan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang belum terselesaikan sampai 15 Agustus 2006 mencapai Rp 11,94 triliun. Ditjen Pajak mengalami beberapa kendala."Jadi bertambah Rp 1,92 triliun dari posisi 15 Juli 2006, sebanyak 7.228 permohonan," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution dalam raker dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/9/2006).Ada beberapa kendala yang dihadapi Ditjen Pajak dalam menyelesaikan permohonan restitusi. Antara lain wajib pajak (WP) belum melengkapi faktur pajak, kemudian aparat pajak harus membuktikan sendiri kebenaran realisasi impor atau ekspor.Kasus ekspor fiktif juga menjadikan petugas pajak menjadi tidak berani menyelesaikan permohonan restitusi. Kasus ini membuat realisasi ekspor menjadi sulit diyakini kebenarannya.Darmin menjanjikan dalam September hingga Nopember 2006, Ditjen Pajak bisa menyelesaikan 1.800-1.900 tunggakan senilai Rp 3-3,5 triliun. Demikian, hingga seluruh tunggakan bisa diselesaikan paling lambat 31 Agustus 2007.Menkeu Sri Mulyani menambahkan meski ada tunggakan Rp 11,94 triliun, yang akan berpengaruh terhadap penerimaan PPN 2007, target PPN tidak akan berubah."Artinya secara implisit, Ditjen Pajak harus melakukan extra work,"tuturnya. (fay/fay)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads