Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pembelian saham PT Khara Nusa Investama selaku holding company dari beberapa perusahaan di bidang trading, pelabuhan, properti, refinery, tambang (batubara, nikel, selika) adalah murni bisnis.
Bamsoet menjelaskan di dalam holding company tersebut, terdapat anak perusahaan yang bernama PT LAM. Adapun PT LAM saat ini sedang bermasalah hukum terkait kontrak kerja resmi KSO bersama Perusda Provinsi Sultra dengan PT Antam di lahan nikel Mandiodo Sultra.
Namun, Bamsoet menegaskan persoalan tersebut merupakan dua hal yang berbeda dan tidak ada kaitannya dengan pembelian saham di PT Khara Nusa Investama. Terkait hal ini, ia pun meminta para penegak hukum agar dapat mengusut tuntas kasus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyesalkan adanya berita-berita dengan opini yang tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, provokatif, tendensius, character assasination, serta mengandung fitnah, penghinaan/ pencemaran nama baik, menyebarkan berita bohong yang dapat dikualifisir sebagai pelanggaran Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan suatu pemberitaan harus disajikan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tidak bersalah," kata Bamsoet dalam keterangannya, Senin (24/7/2024).
"Untuk itu, saya sudah menunjuk kantor pengacara Juniver Girsang untuk mengambil langkah hukum yang terukur agar tidak menjadi bola liar sekaligus juga saya berikan kuasa bersama Junaedi Elvis, Direktur Utama PT Khara Nusa Investama selaku holding compay untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada semua pihak yang semua pihak yang membutuhkan tanpa terkecuali," imbuhnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi pada PT LAM. Sebagai pemegang saham baru, ia menyebut tugasnya hajya memastikan tanggung jawab perseroan tetap berjalan.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa saya tidak ada sangkut pautnya dengan permasalahan hukum yg terjadi di PT Lawu Agung Mining (PT LAM) maupun tindakan individu pengurus dan pemegang saham lama," ungkapnya.
"Tugas saya sebagai pemegang saham baru sejak tertanggal 17 Juli 2023 adalah melakukan langkah korporasi (corporate action) untuk memastikan perseroan yang ada dalam di dalam holding company tetap berjalan, hak-hak karyawan tidak terganggu, termasuk tanggung jawab perseroan selaku holding company terhadap pihak ketiga. Karenanya, seluruh tanggung jawab perseroan baru mulai tgl 17 Juli 2023 dan seterusnya berada di pundak saya sebagai pemegang saham baru," pungkasnya.
(akd/ega)