Di kolong Jalan Tol Angke 2, Jakarta Barat, terdapat sebuah permukiman 'tersembunyi' yang ditinggali sejumlah warga. Terdapat banyak bangunan semi permanen berdiri di bawah kolong-kolong tol tersebut.
Melihat kondisi ini, Kepala Departemen Marcom Jasamarga Metropolitan Toll Panji Satriya mengatakan lahan atau tanah yang digunakan warga sebagai permukiman sejatinya merupakan milik kementerian PUPR.
"Tanah (di bawah jalan tol) tersebut tetap milik Kementerian PUPR, namun saat ini digunakan (dikelola) Jasa Marga sampai dengan batas waktu konsesi jalan tol nya berakhir," Kata Panji kepada detikcom, Selasa (25/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panji tidak tahu pasti sejak kapan permukiman di bawah jalan tol ini berdiri. Namun ia memastikan kawasan tersebut sudah ada sejak lama.Ia juga menjelaskan bila bangunan semi permanen yang ada di permukiman itu berdiri tanpa izin dari pihak Jasa Marga alias berdiri secara liar.
"Kami kurang tahu pasti sejak tahun berapa, namun sudah cukup lama," tambah Panji.
"Kawasan pemukiman tersebut bukan milik Jasa Marga dan tidak ada izin dari Jasa Marga terkait penempatan warga di lokasi tersebut," jelasnya lagi.
Saat ditanya terkait penanganan warga yang tinggal di bawah jalan tol ini, Panji mengatakan pihak Jasa Marga masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda) setempat.
"Untuk hal tersebut, kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah daerahnya (tempat permukiman itu berada)," ungkap Panji.
Lihat juga Video 'Sebut Lahannya Belum Dibayar, Warga Tutup Proyek Tol Japek II':