Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pembahasan terkait revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik telah selesai dibahas.
Zulhas mengatakan aturan tersebut saat ini tinggal menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
"Sekarang tinggal harmonisasi di Kemenkumham, sudah dijadwalkan akan diharmonisasi pada 1 Agustus (2023) mendatang. Jadi kalau harmonisasi sudah selesai, semua tanda tangan paraf, kirim surat presiden, selesai, jadi dia," kata Zulhas kepada wartawan di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
"Dalam waktu nggak lama mungkin 1 bulanan sudah bisa menjadi Permendag yang akan berlaku untuk seluruh platform digital," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu, Zulhas mengusulkan agar pedagang online harus sama dengan pedagang lainnya, baik dalam hal melakukan promosi atau pembayaran pajak. Hal ini untuk melindungi keberadaan UMKM.
"Penyelenggaraan promosi UMKM harus sama dengan usaha lainnya harus ada perizinannya, bayar pajaknya, kalau barang masuk harus ada izinnya, pajaknya, gitu. Kewajiban perizinan berusaha (harus) sama dengan yang lain, kalau beda nanti bisa memukul UMKM kita," ucapnya.
Selain itu, Zulhas juga mengusulkan agar beberapa produk dibatasi harga minimalnya hingga memenuhi standar. Platform digital juga dinilai tidak boleh sekaligus menjadi produsen.
"Disepakati harga minimal US$ 100, jadi nggak semua, termasuk produk-produk itu harus memenuhi standar. Satu lagi bahwa platform digital tidak boleh sekaligus sebagai produsen. Misalnya A, dia marketplace tapi juga jadi produsen, nggak bisa," imbuhnya.
"Kami mengusulkan begitu, nanti kita lihat harmonisasi oleh K/L," tambahnya.
(aid/das)