PNBP Pertambangan Disepakati Rp 5,73 Triliun

PNBP Pertambangan Disepakati Rp 5,73 Triliun

- detikFinance
Kamis, 28 Sep 2006 15:54 WIB
Jakarta - Panitia Kerja (Panja) A Panitia Anggaran telah menyepakati penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor pertambangan sebesar Rp 5,73 triliun. Sementara realisasi PNBP sektor pertambangan sampai dengan 20 September 2006 sebesar Rp 4,22 triliun. Jika dibandingkan dengan pada APBN-P 2006 yang sebesar Rp 5,58 triliun penerimaan di sektor pertambangan pada tahun 2007 naik sedikit sekitar 4 persen. Berdasarkan dokumen yang didapat di Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (28/9/2006), penerimaan sebesar Rp 5,73 triliun itu terdiri dari iuran tetap dan royalti dari kuasa pertambangan, kontrak karya dan pemegang kuasa pengusahaan pertambangan batubara (PKBP2B). Penerimaan di sektor pertambangan itu antara lain dari royalti kontrak karya Freeport sebesar Rp 663,81 miliar, PT Newmont Nusa Tenggara sebesar Rp 169 miliar, PT INCO Rp 154,3 miliar, PT Koba Tin Rp 50,22 miliar, PT Karimun Granite Rp 14,4 miliar dan PT Nusa Halmahera Mining sebesar Rp 17,5 miliar serta perusahaan lainhya. Sehingga total rencana penerimaan royalti kontrak karya sebesar Rp 1,076 triliun. Sedangkan penerimaan negara dari perusahaan PKP2B dari royalti sebesar Rp 1,94 triliun dan hasil penjualan tambang sebesar Rp 2,17 triliun. Sehingga total penerimaan negara dari PKP2B pada tahun 2007 sebesar Rp 4,1 triliun. Penerimaan sebesar itu antara lain dari PT Arutmin yang royaltinya sebesar US$ 25,2 juta dan hasil penjualah US$ 23,4 juta. Lalu Adaro Indonesia royaltinya sebesar US$ 16,9 juta dan hasil penjualan US$ 28,7 juta. Kalimantan Prima Coal royalti sebesar US$ 56,8 juta dan hasil penjualan US$ 52,7 juta dan Kideco Jaya Agung royalti sebesar US$ 16,6 juta dan hasil penjualan US$ 28,2 juta. Selain itu, dari Indominco Mandiri dimana royaltinya sebesar US$ 28 juta dan hasil penjualan US$ 26 juta. (mar/qom)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads