Peristiwa pembakaran kitab suci Al-Qur'an kembali terjadi di Swedia, Eropa. Atas kejadian ini, sebuah supermarket di Qatar geram dan memutuskan untuk memboikot penjualan semua produk-produk asal Swedia di gerainya.
Dilansir dari Kaleej Times, Jumat (28/7/2023), media lokal Qatar melaporkan, supermarket yang melakukan aksi tersebut ialah Souq Al Baladi, pasar terbesar negara itu. Souq Al Baladi mengumumkan tidak akan menjual produk Swedia sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Souq Al Baladi juga telah menyingkirkan semua produk-produk asal Swedia dari raknya sejak Selasa kemarin. Media lokal tersebut melaporkan lewat sebuah tayangan video yang menunjukkan para pekerja Souq Al Baladi menyingkirkan coklat dari merek asal Swedia dari rak supermarket.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut juga menyebut, supermarket itu menyatakan mengecam keras penodaan terhadap Al qur'an di negara Skandinavia yang terjadi beberapa waktu belakangan. Pembakaran Alquran sebenarnya tak hanya terjadi di Swedia. Alquran juga dibakar kelompok ekstrem kanan Danske Patrioter, Denmark.
"Boikot itu terjadi ketika dunia Muslim mengungkapkan kecamannya atas serangan baru-baru ini terhadap Alquran," tulis Kaleej Times.
Kitab suci itu juga dibakar atau dirusak selama demonstrasi publik baru-baru ini di ibu kota Swedia, memicu protes di seluruh dunia. Organisation of Islamic Cooperation (OIC) menangguhkan status utusan khusus Swedia, serta Sekretaris Jenderal Dewan GCC juga meminta pihak berwenang Swedia untuk segera mengambil tindakan.
Kondisi ini juga membuat tetangga Qatar, Uni Emirat Arab (UEA) mengutuk keras insiden tersebut, termasuk juga dengan kejadian dilaporkan terjadi di Denmark. Arab Saudi memanggil diplomat Denmark untuk memprotes.
"Kebencian tidak dapat dikategorikan dengan cara apa pun sebagai kebebasan berekspresi," ujar Diplomat terkemuka Emirat, Anwar Gargash, pada Senin lalu.
Pernyataannya tersebut seolah menggemakan posisi UEA, yang dengan tegas menolak penggunaan kebebasan berekspresi sebagai pembenaran untuk tindakan keji tersebut.
(rrd/rir)