Aturan Hampir Final, Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual Online

Aturan Hampir Final, Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dilarang Dijual Online

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 14:07 WIB
Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. (Foto: Kemendag)
Jakarta -

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

"Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian," kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

Aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border. Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, kami juga mengusulkan, yang dijual itu harus (tak boleh di bawah) US$ 100. Ya, itu cross border aja," katanya

Selain itu, Zulhas juga akan mengatur agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak. Kemudian, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri.

ADVERTISEMENT

"Sama Nah, yang kedua kita minta, itu kan platform digital Dia tidak boleh berlaku sebagai produsen tak boleh dong. Misalnya, TikTok Jualan baju merek TikTok," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan agar barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross border ditetapkan batasan harga. Adapun besaran batasan harganya ialah tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/US$).

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, langkah ini merupakan salah satu upaya dalam membatasi peredaran produk asing ke Indonesia. Hal ini pun diusulkannya lewat revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020.

"Produk yang boleh masuk ke dalam negeri itu yang nilainya US$ 100. Boleh apa aja, sehingga UMKM bisa terlindungi," katanya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2023).

Lihat Video 'Jokowi: Jangan Ada Lagi Oknum Jaksa Main Hukum, Titip Proyek-Barang Impor':

[Gambas:Video 20detik]



(ada/das)

Hide Ads