Begini Respons Sri Mulyani soal Rencana Hapus Kredit Macet UMKM

Begini Respons Sri Mulyani soal Rencana Hapus Kredit Macet UMKM

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 01 Agu 2023 19:50 WIB
Komisi XI DPR RI memanggil Menkeu Sri Mulyani dalam rangka rapat kerja. Mereka membahas evaluasi program reformasi birokrasi yang telah berjalan di Kemenkeu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Foto: Agung Pambudhy

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal ini dibahas Airlangga dalam rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara. Menurutnya, secara aturan penghapusan tagihan utang UMKM memang sudah lengkap.

Mulai dari UU 10 tahun 1998 tentang Perbankan mengatakan penghapusbukuan kredit bisa dilakukan. Kemudian, pasal serupa juga muncul di Peraturan Bank Indonesia nomor 14/15/PBI/2012 dan juga Peraturan OJK 40 tahun 2019.

"Kita bahas mengenai restrukturisasi terkait kredit, termasuk penghapusbukuan dan tagihan. Perundangannya semua siap. UU-nya siap," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuannya diperkuat di UU PPSK tepatnya pada pasal 250-251. Penghapusbukuan tagihan utang di UMKM diperbolehkan dalam pasal tersebut.


(hal/hns)

Hide Ads