PNS yang Sudah Pensiun Bisa Dapat Gaji Berapa Ya?

PNS yang Sudah Pensiun Bisa Dapat Gaji Berapa Ya?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 02 Agu 2023 15:21 WIB
Ilustrasi Pensiun
Foto: Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah
Jakarta -

Pegawai negeri sipil (PNS) di hari tua akan mendapatkan uang pensiun. Bahwa batas usia pensiun PNS terbaru mengacu kepada Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017. Berdasarkan surat tersebut, batas usia pensiun ditentukan berdasarkan fungsi dan jabatan yang diemban masing-masing PNS.

Dijelaskan bahwa batas usia pensiun PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.

Sementara, pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun. Selanjutnya, untuk PNS yang menduduki jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, batas usia pensiun PNS yang menduduki Jabatan Fungsional (JF) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli madya, yang sebelum PP ini mulai berlaku batas usia pensiunnya ditetapkan 65 tahun, batas usia pensiunnya tetap 65 tahun.

ADVERTISEMENT

Kemudian PNS yang berusia di atas 58 tahun dan sedang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang sebelum PP ini berlaku, maka batas usia pensiunnya tetap 60 tahun.

Berapa gajinya?

Gaji pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS:

  • Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Simak juga Video: ASN Dilarang Terima Parsel & Mudik Pakai Mobil Dinas!

[Gambas:Video 20detik]




(kil/kil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads