Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. KPK menduga, Rafael melakukan investasi di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia dan PT Cubes Consulting.
Terkait hal tersebut, Manajer Public Relations Pos Indonesia Doni Meilana menyebut, PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software yang bekerja sama dengan Pos Indonesia. Menurutnya, RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tak ada hubungannya dengan Pos Indonesia.
"PT Cubes Consulting merupakan perusahaan penyedia software SAP bekerjasama dengan PT Pos Indonesia. RAT diduga menerima gratifikasi dari PT Cubes sehingga tidak ada kaitannya dengan PT Pos Indonesia," katanya kepada detikcom, Rabu (2/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip dari detikNews, tim penyidik telah memeriksa tiga saksi bernama Direktur di PT Cubes Consulting Gunadi Hastowo, Kepala Proyek Pengembangan ERP PT Pos Indonesia periode 2015 Slamet Sajidi dan Direktur Strategi dan TI PT Garuda Indonesia periode 2010 Elisa Lumbantoruan, pada Selasa (1/8) kemarin.
Lewat pemeriksaan saksi itu, KPK mengusut dugaan investasi Rafael Alun di PT Pos Indonesia, PT Garuda Indonesia, dan PT Cubes Consulting.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait seputar adanya dugaan penempatan sekaligus investasi dari tersangka RAT di perusahaan para saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Rafael Alun awalnya dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 1,3 miliar.
Dalam perjalanan kasusnya, Rafael Alun turut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini aliran uang gratifikasi Rafael Alun diduga mengalir ke bisnis kosan hingga panti pijat.
Simak Video: Sidang Mario Dandy: Rafael Tak Jadi Saksi Meringankan dan Ogah Bayar Restitusi