Polemik Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual Online

Polemik Larangan Barang Impor di Bawah Rp 1,5 Juta Dijual Online

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 03 Agu 2023 08:30 WIB
Man making an online payment via credit card on a laptop at an internet cafe.
Foto: Getty Images/filadendron

Kabar Progres Revisi Aturan

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian," kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).

Aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border. Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).


(ada/rrd)

Hide Ads