Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menargetkan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) bisa selesai September 2023.
Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian/Lembaga lainnya.
"Ya mudah-mudahan lebih cepat lebih bagus buat kami. Kalau bisa bulan ini kelar (hamonisasi) biar September depan jadi. Kan harus diatur kalau nggak nanti gimana, harus diatur kan, ditata biar tidak merugikan UMKM kita," kata dia ditemui di Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulhas juga menjelaskan lagi bahwa ada sejumlah tambahan dalam aturan tersebut, pertama nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).
"Belanja barang yang impor minimal US$ 100 usulannya, yang impor. Minimal nominalnya US$ 100. Kalau dalam negeri ya boleh, Rp 1.000, Rp 2.000 boleh aja, yang impor nilainya belanja nya itu satu," jelasnya.
Kemudian, akan ada izin untuk agar pedagang cross border harus mengatur izin impor hingga membayar pajak. "Nanti e-commerce dengan sosial beda, izinnya mesti beda. Jadi kalau dia WhatsApp, ada yang media sosialnya kan, ada yang komersial, itu izinnya beda. Izinnya harus dua," terangnya.
Lalu, aturan terbaru juga mengatur bahwa platform digital tidak boleh memiliki produk sendiri. Ia mencontohkan misalnya sosial media membuat brand barang sendiri, itu tidak boleh.
"Platform digital nggak boleh jadi produsen. Misalnya TikTok bikin celana merek TikTok ya nggak bisa," jelasnya.
Sebelumnya, Zulhas juga pernah mengatakan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 50 tahun 2020 sudah hampir final. Saat ini tahapannya dalam harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan antar Kementerian/Lembaga lainnya.
"Nah, Permendang 50 itu justru kita dari awal ambil inisiatif. Tapi kan pembahasannya kan antar kementerian, itu lama. Kalau kita sudah dari awal, sudah. Tapi ini sudah selesai, tinggal diharmonisasi Kemenkumham tanggal satu. Hari ini, nah di Kemenkumham harmonisasi antar kementerian," kata dia kepada awak media di Kementerian Perdagangan, Selasa (1/8/2023).
Aturan tersebut berkaitan dengan skema penjualan barang asing yang dijual secara online ke Indonesia atau cross border. Zulhas mengatakan, nantinya ada batasan harga barang asing yang masuk secara online ke Indonesia alias cross borde yakni tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000).
"Nah, kami juga mengusulkan, yang dijual itu harus (tak boleh di bawah) US$ 100. Ya, itu cross border aja," katanya.
(ada/rrd)