24 Motor Royal Enfield Laku Dilelang, Kemenkeu Raup Rp 2,4 Miliar

24 Motor Royal Enfield Laku Dilelang, Kemenkeu Raup Rp 2,4 Miliar

Ilyas Fadilah - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 15:47 WIB
Penampakan Royal Enfield yang Dilelang Mulai Rp 20 Jutaan
Foto: Dok. Bea Cukai Priok
Jakarta -

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang ulang Barang Tidak Dikuasai berupa 60 unit motor Royal Enfield milik Bea Cukai Tanjung Priok. Lelang dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Pada sesi I dan sesi II, DJKN berhasil mengumpulkan total sekitar Rp 2,4 miliar. Rinciannya Rp 1,18 miliar didapatkan pada sesi I, dan Rp 897 juta di sesi II. Total ada 3.377 peserta yang sudah menyetor uang jaminan.

"Untuk yang sampai sesi II ini, sesi I itu laku Rp 1,18 miliar. Itu sesi pertama. Sesi kedua itu juga sama 12 unit, Rp 897 juta," kata Kasubdit Humas DJKN Adi Wibowo di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Jumat (4/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun motor yang dilelang pada sesi I adalah 12 unit motor Royal Enfield 500 cc. Sementara pada sesi dua motor yang dilelang adalah 12 unit motor Royal Enfield 350 cc. Total ada 24 unit Royal Enfield 350 cc, dan 36 Royal Enfield 500 cc yang dilelang. Motor tersebut diimpor dari India.

Jaminan lelang motor Royal Enfield sendiri adalah Rp 8 juta untuk motor 350 cc, dan Rp 10 juta untuk motor 500 cc. Sementara nilai limitnya mulai dari
Rp 23,08 juta, Rp 25,83 juta, Rp 27,63 juta, Rp 27,66 juta, dan Rp 27,72 juta.

ADVERTISEMENT

Peserta pemenang lelang harus melakukan pelunasan dengan tenggat 5 hari, sesuai harga yang ditawarkan, dan akan dikurangi uang jaminan. Bagi yang gagal menang, uang jaminan akan dikembalikan dengan tenggat waktu 3 hari.

Adi mengingatkan, pemenang lelang yang tidak melakukan pelunasan maka uang jaminannya tidak akan kembali. Menurutnya uang tersebut akan masuk ke kas negara.

"Jadi dalam waktu 5 hari ditunjuk sebagai pemenang tetapi dia tidak melunasi, maka uang jaminan akan masuk kas negara. Jadi potensi untuk tidak melunasi juga ada," tuturnya.

Yayan Yuliandi Yunahar dari Seksi Tempat Penimbunan KPU Bea Cukai Tanjung Priok menjelaskan, motor tersebut statusnya adalah barang tidak dikuasai dan berasal dari India. Menurutnya pemilik motor atau importir tidak mengurus administrasinya.

"Royal Enfield ini statusnya barang tidak dikuasai. Itu kenapa, secara sederhananya ketika barang impor masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok importirnya tidak mengurus," jelasnya.

(ily/rrd)

Hide Ads