Apa Itu Notaris? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, Hingga Biaya Jasanya

Apa Itu Notaris? Ini Pengertian, Tugas, Wewenang, Hingga Biaya Jasanya

Azkia Nurfajrina - detikFinance
Jumat, 04 Agu 2023 20:15 WIB
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan acara Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Pusat (PP) Ikatan Notaris Indonesia Periode 2016-2019 dan Penasehat Pengurus Pusat (PP) di Kantor Kemenkum HAM RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2016). Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Umum PP-INI Periode 2016-2019 Yualita Widyadhari
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta -

Dalam dunia kerja terdapat profesi yang disebut dengan notaris. Seorang notaris kerap kali dibutuhkan jasanya untuk menyelesaikan permasalah dalam bidang hukum.

Mengutip buku Problematik Notaris Dalam Praktik oleh I Made Hendra Kusuma, notaris ada lantaran masyarakat membutuhkan alat bukti yang autentik.

Sedang bukti ini menurut Pasal 1867 KUHP perlu dibuat sesuai ketentuan undang-undang dan di hadapan pejabat yang berwenang. Adapun notaris adalah orang yang ditunjuk pemerintah untuk punya kewenangan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk lebih jelasnya mengenai profesi notaris, simak uraian di bawah ini.

Apa Itu Notaris?

Menurut KBBI, notaris adalah orang yang mendapat kuasa dari pemerintah (dalam hal ini Departemen Kehakiman) untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.

ADVERTISEMENT

Pengertian notaris pun disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) No. 30 Pasal 1 Angka 1 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dijelaskan bahwa notaris merupakan yakni pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN atau UU lainnya.

Seorang notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, tepatnya seorang pemimpin yang mengurus pemerintahan dalam bidang hukum. Meski ditetapkan oleh pemerintah, notaris bukanlah pegawai negeri sipil dan tidak digaji oleh pemerintah.

Sebelum menjabat profesinya, seorang notaris wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing di hadapan pemimpin pemerintahan bidang hukum. Hal ini karena seorang notaris menjalankan sebagian fungsi fungsinya, terutama dalam membuat akta autentik yang menyangkut dokumen rahasia.

Tugas dan Kewenangan Notaris

Dalam menjabat profesinya, notaris punya sejumlah tugas dan kewenangan. Berikut tugas dan wewenang notaris:

1. Tugas Notaris

  • Membuat akta autentik, baik yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan maupun oleh keinginan orang tertentu dan badan hukum yang memerlukannya
  • Untuk melakukan pendaftaran dan mensahkan surat-surat atau akta-akta yang dibuat
  • Memberikan nasihat hukum dan penjelasan mengenai peraturan perundang-undangan kepada pihak yang bersangkutan
  • Memformulasikan keinginan atau tindakan penghadap atau para penghadap ke dalam bentuk akta autentik dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku.

2. Kewenangan Notaris

  • Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
  • Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus
  • Membuat salinan dari surat asli di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan
  • Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya
  • Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta
  • Membuat akta risalah lelang.

Kewajiban dan Larangan Notaris

Selain tugas dan wewenang, seorang notaris juga tidak lepas dari sejumlah kewajiban dan larangan yang diatur dalam UUJN. Yakni di antaranya sebagai berikut:

1. Kewajiban Notaris

  • Bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum
  • Membuat akta dalam bentuk minuta akta dan menyimpannya sebagai bagian dari protokol notaris
  • Melekatkan surat dan dokumen serta sidik jari penghadap pada minuta akta
  • Mengeluarkan grosse akta, salinan akta atau kutipan akta berdasarkan minuta akta
  • Memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya
  • Merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang
  • Menjilid akta yang dibuatnya dalam 1 (satu) bulan menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima puluh) akta. Dan jika jumlah akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, akta tersebut dapat dijilid menjadi lebih dari satu buku, dan mencatat jumlah minuta akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada sampul setiap buku
  • Membuat daftar dari akta protes terhadap tidak dibayar atau tidak diterimanya surat berharga
  • Membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.

2. Larangan Notaris

  • Menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya
  • Meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah
  • Merangkap sebagai pegawai negeri
  • Merangkap jabatan sebagai pejabat negara
  • Merangkap jabatan sebagai advokat
  • Merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta
  • Merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah dan atau pejabat lelang kelas II diluar tempat kedudukan notaris
  • Menjadi notaris pengganti
  • Melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat jabatan notaris.

Biaya Jasa Notaris

Seseorang yang menggunakan jasa notaris, perlu memberikan honor kepadanya. Perihal honor notaris sendiri juga dijelaskan dalam UUJN No. 30 Pasal 36, yang berbunyi:

(1) Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai dengan kewenangannya.

(2) Besarnya honorarium yang diterima oleh Notaris didasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya.

(3) Nilai ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan dari objek setiap akta sebagai berikut:

a. sampai dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau ekuivalen gram emas ketika itu, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% (dua koma lima persen);

b. di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima paling besar 1,5 % (satu koma lima persen);

c. di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) honorarium yang diterima didasarkan pada kesepakatan antara Notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% (satu persen) dari objek yang dibuatkan aktanya.

(4) Nilai sosiologis ditentukan berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium yang diterima paling besar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Itulah penjelasan mengenai notaris beserta pengertian, tugas, wewenang, larangan, kewajiban, dan honor atas jasanya. Semoga bisa dipahami ya, detikers.




(fds/fds)

Hide Ads